Senin, 6 Oktober 2025

Bayar ke 'Pengawal Wapres' Rp 120 Juta, Anak Abu Sairi Gagal Masuk Akabri

Tanpa rasa curiga, korban akhirnya teperdaya iming-iming terlapor berinisial AG, warga Malang.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Abu Sairi (52), warga Kampung Wirakrama, Desa/Kecamatan Arjasa, Situbondo, tertipu Rp 120 juta. Dia terpikat janji karena berambisi anaknya jadi perwira TNI AD.

Penipuan itu bermula saat anak Abu Sairi mendaftar ke Akademi Militer (Akmil) dan tiba-tiba ada orang yang menghubungi via telepon akan menjamin anaknya lulus Akmil.

Tanpa rasa curiga, korban akhirnya teperdaya iming-iming terlapor berinisial AG, warga Malang.

Dia diajak bertemu di Juanda, Sidoarjo dan akan diperkenalkan dengan orang yang memiliki peran di Akmil tersebut .

Namun saat akan berangkat ke Surabaya, AG kembali menghubungi Abu Sairi dan meminta ditransfer uang.

Korban yang terperdaya dan yakin anaknya bisa lolos di Akmil, akhinya menyanggupi permintaan terlapor dengan mentransfer uang Rp 20 juta.

Setiba di Surabaya, korban bertemu AG dan langsung mengajaknya ke Jakarta untuk bertemu temannya berinisial HD yang disebutnya punya peran penting di Akmil.

Saat bertemu di hotel di Jakarta, Abu Sairi diminta uang lagi Rp 100 juta. Karena Abu Sairi yakin anaknya bisa lulus Akmil, tanpa curiga dia menyerahkan uang itu sesuai permintaan teman terlapor tersebut.

Namun korban baru sadar tertipu setelah kelulusan tes di Akmil anak korban dinyatakan tidak lulus.

Merasa tertipu, akhirnya Abu Sairi berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan agar uangnya dikembalikan.

Namun, karena AG selalu berjanji dan tidak menepati janjinya maka Abu Sairi melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Mapolres Situbondo.

"Ya saya kecewa. Apalagi HD itu mengaku anggota Paspamres untuk Wakil Presiden dan bisa meluluskan anak saya. Tapi kenyataannya bohong, ini telah mencoreng nama baik TNI," kata Abu Sairi kepada wartawan saat di Mapolres.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo membenarkan laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

”Sekarang kasusnya masih didalami dan sleanjutnya meminta keterangan saksi-saksi. Jika nantjinya terbukti, terlapor akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Ipda Nanang. (Izi Hartono)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved