Senin, 6 Oktober 2025

Residivis Narkoba Dapat Pasokan Pil Ekstasi dari Temannya

Tersangka bandar narkotika jenis pil ekstasi AT alias AL (31)mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang rekannya berinisial AN.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza menunjukkan barang bukti ekstasi saat ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (17/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka bandar narkotika jenis pil ekstasi AT alias AL (31) warga Jalan Durian, Sukajadi Pekanbaru mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang rekannya berinisial AN.

Tersangka AT diringkus di wilayah Pandau Permai, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (15/11/2015). Dari tangan tersangkan pihak kepolisian berhasil menyita 50 butir pil ekstasi.

"Saya cuma disuruh AN antarkan saja ke pemesan, saya nggak tahu barangnya dari mana," kata AT saat ekspose tersangka dan barang bukti, di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (17/11/2015).

AT merupakan residivis Polda Riau dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Dia baru keluar sekitar 3 bulan yang lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Gobah Pekanbaru.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap tersangkan lain.

Termasuk pria berinisial AN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pekanbaru.

"Dari pengakuan tersangka, AN juga residivis, sekitar satu tahun yang lalu keluar dari Lapas Kulim," kata Iwan.

Penangkapan tersangkan AT dilakukan melalui metode penyamaran. Petugas menyamar sebagai pembeli.

"Awalnya kita pesan 100 butir namun tersangka baru bisa memenuhi setengahnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved