Rabu, 1 Oktober 2025

Pengedar 12 Kg Sabu Dikenal Warga Jarang Bergaul

T (22) yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di kediamannya dikenal warga jarang bergaul.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Array A Argus
Ribuan pil ekstasi yang diamankan dari rumah tersangka T di Jl Perwira II, Sunggal. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - T (22), warga Komplek Taman Perwira Indah (TPI) Jl Perwira II No22 B, Sunggal yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di kediamannya dikenal warga jarang bergaul.

Menurut warga, rumah yang digerebek polisi itu adalah milik orangtua T.

"Kalau nama ibunya, kami kurang tahu. Selama ini dia tinggal sama mamanya. Nama aslinya itu Tomy," ujar salah seorang pemuda setempat minta namanya untuk tidak disebut, Selasa (3/11/2015) sore.

Pria yang mengenakan kaos berwarna oranye ini menyebut, sebelum polisi menggerebek rumah tersangka, beberapa polisi yang menyaru sempat hilir mudik di sekitar komplek. Tepat pukul 14.45 WIB, barulah polisi masuk ke rumah berlantai dua tersebut.

"Begitu polisinya masuk, Tomy langsung ditangkap. Sepertinya orangtua tersangka ini lagi enggak ada di rumah," terangnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi menuturkan, awalnya polisi melakukan undercover buy dan menangkap tersangka H. Saat itu, tersangka H ditangkap di Jl KL Yos Sudarso dengan barang bukti ratusan pil ekstasi.

"H ini merupakan warga Jl Jemadi, Medan Timur. Dari keterangan H, kita ketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari T," ujar Wahyudi.

Karena tak ingin buruannya lolos, Wahyudi memerintahkan anggotanya melakukan pengintaian. Setelah sebulan lamanya, tepat Selasa (3/11/2015) sore, rumah milik T akhirnya digerebek.

"Rumah ini kita duga sebagai home industri. Karena ada bahan baku ekstasi yang belum sempat dicetak," ujar Wahyudi.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved