Sepuluh Organisasi Lembaga Bela Aktivis Antikorupsi Jateng Hadapi Laporan Fadli Zon
Sepuluh organisasi dan lembaga menilai langkah pelaporan Fadli Zon terhadap Ronny Maryanto aktivis antikorupsi Jawa Tengah bentuk kriminalisasi.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sepuluh lembaga, baik non-government organization (NGO), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan membela mati-matian atas aksi kriminalisasi terhadap
Ronny Maryanto, aktivis antikorupsi Jawa Tengah.
Organisasi lembaga itu adalah LBH Semarang, Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Yayasan Annisa Swasti (Yasanti).
Kemudian Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Semarang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Satjipto Rahardjo Institute (SRI).
Ronny ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Direktur LBH Semarang, Misbakhul Munir mengatakan, pihaknya akan sekuat tenaga membantu Ronny untuk mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, di antaranya mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"BAP tersebut guna dipelajari untuk kemudian memberikan perlawanan hukum di Pengadilan," kata Munir yang juga pengacara Ronny.
Munir menilai apa yang dialami Ronny adalah bentuk kriminalisasi karena saat itu sebagai warga sipil biasa yang melihat money politics.
Ia berinsiatif melaporkannya ke Panwaslu namun perbuatan baik itu malah dilaporkan balik dengan perbuatan fitnah.
"Kami khawatir hal ini menjadi preseden buruk Pemilu dan laporan itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi Indonesia," katanya.
Ia mengkhawatirkan tidak ada lagi orang yang berani mengawasi kampanye karena takut dilaporkan balik.
Pihaknya pun menyayangkan laporan balik Fadli Zon terhadap Ronny. Menurutnya atas kasus pelaporan balik Fadli Zon ini, cita-cita untuk mewujudkan Pemilu yang bersih tidak akan terwujud.