Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Dorong Perbaikan Sektor Sumber Daya Alam di Bangka Belitung

Kegiatan Monev dilakukan untuk lingkup empat provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Selatan

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Gerakan Nasional (GN) Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sektor kelautan di Hotel Novotel, Jalan Soekarno Hatta Km 5 Pangkapinang, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (15/9/2015).

Kegiatan Monev dilakukan untuk lingkup empat provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Selatan.

Hadir Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suseno, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi H Saifudin dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Raja Ariza.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi mekanisme pemicu untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA sektor kelautan. Sebab, kajian KPK di sektor ini menemukan rendahnya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya sebesar rata-rata 0,3 persen per tahun.

Adnan menjelaskan, kontribusi PNBP dari sektor perikanan, dalam kurun lima tahun terakhir, hanya sekitar 0,02 persen terhadap total penerimaan pajak nasional. Nilai produksi perikanan laut di 2013, 2012, dan 2011 berturut-turut adalah sebanyak Rp 77 triliun, Rp 72 triliun, dan Rp 64,5 triliun.

Namun, faktanya, PNBP sumber daya perikanan tidak sebesar nilai produksi ikan laut seperti data tersebut. Pada 2013, 2012, dan 2011, PNBP sumber daya perikanan berturut-turut hanya sebesar 0,3 persen (atau hanya Rp 229 miliar), 0,3 persen (atau Rp 215 miliar), dan 0,29 persen (Rp 183 miliar).

Selain itu, berdasarkan data umum perpajakan pemilik kapal (Data Pemilik Kapal > 30 GT, per Januari 2015) dari Direktorat Jenderal Pajak, jumlah pemilik kapal yang telah memperoleh izin mencapai 1.836. Tetapi, dari jumlah itu, pemilik kapal yang telah memperoleh izin, hanya 1.204 yang memiliki NPWP. Sisanya, 632 pemilik kapal, belum teridentifikasi NPWP-nya.

Berdasarkan temuan tersebut, Adnan mengatakan hampir semua data pada dokumen kapal perikanan tidak sesuai dengan data hasil verifikasi di lapangan, antara lain ukuran panjang, lebar dan dalam kapal, jenis, nomor dan kekuatan mesin.

"Beberapa kapal ada yang berbeda tanda selarnya, atau melakukan pergantian kapal untuk nama yang sama," katanya.

Karena itu, salah satu agenda utama dalam rapat Monev ini adalah paparan pemerintah daerah yang disampaikan oleh gubernur atas kemajuan implementasi empat fokus area Rencana Aksi yang sudah disepakati. Empat fokus itu antara lain, penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan perizinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, dan pemberian dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Sebelumnya, Nota Kesepakatan Bersama (NKB) atas Rencana Aksi Bersama Penyelamatan SDA Indonesia sektor kelautan, telah ditandatangani oleh KKP serta 19 Kementerian, dan tujuh lembaga negara terkait, juga para gubernur (atau, perwakilannya) dari 34 provinsi, pada 19 Maret 2015, di Istana Negara. Dengan penandatanganan NKB ini diharapkan terbangun komitmen segenap elemen bangsa untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan bangsa dalam pengelolaan SDA Indonesia, terutama pada sektor Kelautan.

Sementara itu, KPK juga akan menggelar kegiatan serupa untuk sektor kehutanan dan perkebunan, Rabu (16/9/2015) di tempat yang sama, untuk lingkup tiga provinsi Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Selatan. Sebab, KPK menemukan sedikitnya lima persoalan mendasar pada sektor ini, antara lain ketidakpastian hukum kawasan hutan; lemahnya regulasi dalam perizinan; belum optimalnya perluasan wilayah kelola masyarakat; lemahnya pengawasan dalam pengelolaan, menyebabkan hilangnya penerimaan negara; serta masih banyak konflik agraria dan kehutanan yang belum tertangani.

Karena itu, Wakil Ketua KPK Adnan berharap, kegiatan ini bisa mensinergikan para pihak sehingga mampu mengatasi sejumlah persoalan yang ada terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

"Sebab korupsi di sektor sumber daya alam, tidak hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi merupakan kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam untuk menyejahterakan rakyat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved