Bupati Sumedang Ade Irawan Diberhentikan Sementara
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan terkait Pemberhentian Sementara Bupati Kabupaten Sumedang, Ade Irawan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Laisa Khoerun Nissa
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan terkait Pemberhentian Sementara Bupati Kabupaten Sumedang, Ade Irawan kepada Wakil Bupati Eka Setiawan.
Seperti diketahui, Bupati Sumedang Ade Irawan saat ini ditahan akibat terlibat kasus korupsi.
"Jadi ini SK pemberhentian sementara Pak Ade Irawan dan menugaskan Pak Eka (Eka Setiawan) untuk menjalankan tugas-tugas bupati secara penuh," kata Aher usai penyerahan SK di Gedung Sate, Jumat (28/8/2015).
Aher mengatakan keputusan ini berlaku sampai ada kejelasan hukum tetap mengenai status Ade Irawan. Dengan adanya SK ini, kata Aher, Eka Setiawan memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas sebagai pemimpin Sumedang.
"Kalau dulu Plt (Pelaksana Tugas) istilahnya tapi kalau sekarang bukan Plt tapi wakil bupati yang menjalankan tugas penuh bupatinya. Itu UU Plt ada keterbatasan (kewenangan) kan, kalau sekarang wakil bupati yang menjalankan fungsi bupati secara penuh, jadi kewenangannya semua boleh (tidak terbatas seperti Plt)," kata Aher.