Minggu, 5 Oktober 2025

31 Warga Tiongkok dan Taiwan Operasikan Penipuan Online di Medan

Dari hasil penggerebekan Disrkrimsus Polda Sumut Subdit 2 Cyber Crime, polisi mengamankan puluhan handphone

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Rizki Cahyadi
WNA Tiongkok dan Taiwan yang diduga menjalankan bisnis judi online. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Cyber Crime Polda Sumut menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi judi lintas negara yang dilakukan beberapa warga negara asing, di perumahan mewah Komplek Setia Budi I, Jalan Setia Budi Medan, Senin (27/7/2015).

Berdasarkan pengamatan www.tribun-medan.com, petugas kepolisian mengamankan 11 warga negara Taiwan dan 20 warga negara Tiongkok dari rumah yang dilakukan penggerebekan. Tak hanya itu, dari 31 yang diamankan 14 perempuan yang berkulit putih.

Dari hasil penggerebekan Disrkrimsus Polda Sumut Subdit 2 Cyber Crime, polisi mengamankan puluhan handphone, puluhan telpon rumah, laptop, paspor dan mata uang China dan Indonesia. WNA yang diamakan polisi 14 wanita dan 17 pria.

Para WNA ini sempat merusak laptop dan membakar kertas-kertas saat polisi menggerebek.

Kepala Regu Satpam Keamanan Tasbih Supardi mengatakan, selama ini tidak mengetahui adanya WNA di rumah yang digrebek.

"Kami tidak tahu, ada aktifitas di sini, yang saya tahu, rumah ini, rumah kosong. Saya dan kawan-kawan keamanan yang lain pun tidak tahu, karena kan banyak rumah yang kami amankan," katanya

Hingga saat ini polisi belum memberi keterangan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved