Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Kontainer Bahan Batu Akik
Batu akik ternyata bukan hanya sedang digandrungi warga Indonesia, masyarakat luar negeri juga gemar mengoleksi batu-batu mulia dari Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Batu akik ternyata bukan hanya sedang digandrungi warga Indonesia, masyarakat luar negeri juga gemar mengoleksi batu-batu mulia dari Indonesia.
Buktinya, petugas Bea Cukai menemukan pengiriman tiga kontainer bahan batu akik saat hendak dikirim ke Tiongkok.
Tiga kontainer bahan batu akik itu terdiri dari berbagai jenis. Termasuk Chalcedony Gemstine jenis natural fossillized coral, Chalcedony Gemstone jenis naturan petrified wood polished, batu giok, fosil kayu, cangkang sisil Penyu, dan berbagai jenis bahan batu akik lain.
Barbagai bahan batu tersebut masuk kategori larangan eksport. Sebab, tergolong bahan batu semi mulia yang dilindungi.
"Beberapa jenis bahan batu mulia ini diamankan petugas saat hendak dikirim ke Tiongkok melalui Tanjung Perak," ungkap seorang petugas Bea Cukai Jawa Timur, Selasa (14/7/2015).
Berbagai jenis batu tersebut dibeber di halaman kantor Ditjen Bea Cukai Jawa Timur di Jalan Juanda, Sidoarjo, bersama sejumlah barang bukti hasil penangkapan lain sepanjang semester pertama tahun 2015.
Termasuk rokok, narkoba, dan barang-barang ilegal lain seperti pornografi dalam bentuk sex toys, minuman etil yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, samurai, panah, dan pencetak peluru.
Barang-barang ilegal itu, dimusnahkan di sana. Hadir dalam pemusnahan ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Bersama para pejabat bea cukai lain, dia memusnahkan sebanyak 28 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai kisaran Rp 10,1 miliar.
"Rokok-rokok ini merupakan hasil penegahan oleh petugas Bea Cukai," kata Bambang di sela pemusnahan.
Dijelaskan, modus pelanggaran yang dilakukan para produsen rokok di Jawa Timur adalah dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai haknya.
"Selain rokok, pada kesempatan ini juga dimusnahkan narkoba berupa 140 butir ekstasi dan 25 gram shabu-shabu. Serta memusnahkan 36 butir xanax (sejenis psikotropika)," sambung Bambang.
Berbagai barang hasil penegahan itu kemudian disita sebagai barang milik negara. Kemudian, barang-barang itu dimusnahkan agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.