AR Mengaku Tak Menerima Dana Sertifikasi Gara-gara Tak Mengajar Satu Hari
AR terpaksa menelan kekecewaan karena tidak bisa menerima tunjangan dana sertifikasi guru akibat tidak hadir dalam satu hari karena sakit.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Puluhan guru negeri SD dan SMP di Pekanbaru mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Riau, Selasa (16/6/2015). Mereka mengeluh adanya pemotongan tunjangan dana sertifikasi guru oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Salah seorang guru, AR kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network) mengungkapkan, ia terpaksa menelan kekecewaan karena tidak bisa menerima tunjangan dana sertifikasi guru akibat tidak hadir dalam satu hari karena sakit.
Namun dia mengaku kesal, sebab gara-gara tidak hadir satu hari, tunjangan dana sertifikasi guru yang biasa dia terima sekitar Rp 3 jutaan terpaksa dipotong seluruhnya.
"Kami heran, karena rapat sosialisasi soal pemotongan tunjangan dana sertifikasi guru itu dilakukan April. Tapi nyatanya, tunjangan bulan Januari, Februari, Maret, semuanya dipotong. Bahkan ada beberapa guru yang tidak menerima sama sekali," katanya.
AR mengaku heran, karena tidak ada aturan yang jelas untuk mengatur soal pemotongan ini. Sebab di daerah lain, tidak ada pemotongan tunjangan dana sertifikasi guru, meskipun ada guru yang tidak hadir dalam satu bulan.
"Peraturan tidak ada, kami takut, dinas pendidikan memandai-mandai saja melakukan pemotongan ini," katanya.
Asisten Ombusman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama membenarkan adanya laporan yang masuk terkait pengaduan puluhan guru yang mengeluhkan pemotongan tunjangan dana sertifikasi guru tersebut.
"Mereka mengeluhkan beberapa hal, pertama soal pemberitahuan aturan kalau harus hadir mengajar 24 jam seminggu dengan alasan apapun baru didapatkan tunjangan mereka itu diberitahukan April. Tetapi sudah berlaku sejak Januari. Kemudian, mereka juga mempertanyakan atas dasar apa pemotongan tersebut. Karena satu jam dalam sebulan saja tidak hadir dengan alasan apapun menggugurkan satu bulan tunjangan sertifikasi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Bambang, pemotongan dilakukan juga pada guru yang dirawat di rumah sakit atau izin tidak masuk karena suami atau istri sakit dan meninggal.
Pemotongan juga dilakukan kepada guru yang sedang ikut pelatihan atau tugas luar sekolah yang diperintahkan sekolah dimana saat itu juga mereka mengajar.
"Mereka mengeluhkan hal ini tidak terjadi pada guru di bawah naungan Kemenag dan 11 kabupaten kota di Riau, juga tidak terjadi di luar Riau. Ombudsman akan melakukan klarifikasi kepada Disdik Pekanbaru, Jumat besok untuk mendengarkan penjelasan terkait dengan keluhan tersebut," kata Bambang.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Zulfadil, membantah soal pemotongan tunjangan dana sertifikasi guru tersebut.
"Bukan pemotongan. Tidak ada pemotongan. Tunjangan meraka itu memang tidak dibayarkan," kata Zulfadil.
Zulfadil menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, dasar tidak dibayarkan tunjangan dana sertifikasi guru tersebut diatur dalam petunjuk teknis yang ditandatangani oleh tiga Dirjen di Kementrian Pendidikan Nasional.
"Semua ada ketentuannya, kami siap mempertanggungjawabkan dunia akhirat. Aturannya itu jelas ada, tidak mungkin kami memandai-mandai begitu saja," katanya.
Namun saat ditanya apa saja yang diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen di Kementrian Pendidikan Nasional tersebut, Zulfadil tidak bisa membeberkan secara rinci. Dia beralasan tidak sedang berada di kantor.
"Kalau mereka tidak hadir, memang tunjangan itu tidak dibayarkan," katanya.