Diduga Ijazah Palsu, Wali Kota Tegal: Itu Hanya Dugaan Terselubung
Masitha menyebut jika pelaporan kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu itu, hanya dugaan-dugaan terselubung.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dilaporkan ke Mabes Polri oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tegal. Siti dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar menjadi calon Wali Kota (Pilwalkot) ke KPU Kota Tegal pada tahun 2013 lalu.
"Memang kami (HMI) Kota Tegal sudah lapor secara langsung datang ke kantor Bareskrim di Jakarta Kamis (4/6/2015) kemarin sekitar pukul 14.00, tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Siti Masitha Soeparno saat Pilwalkot tahun 2013 lalu," ujar Ketua HMI Kota Tegal Subekhi Prawirodirjo, Jumat (5/6/2015).
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen salinan persyaratan calon Wali Kota dalam hal ini Siti Masitha yang diperoleh dari KPU, diketahui, Siti Masitha hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari tingkat pendidikan SD dingga SMA. (Baca: Dugaan Ijazah Palsu, Wali Kota Tegal Siti Masitha Dilaporkan ke Mabes Polri)
Anggota Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono mengatakan, pihaknya mengaku telah melakukan verifikasi menyeluruh berkas persyaratan Siti Masitha Soeparno saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Tegal tahun 2013 lalu.
"KPU sudah lakukan verifikasi secara menyeluruh berkas persyaratan Siti Masitha saat pencalonan diri menjadi Wali Kota, termasuk surat keterangan pengganti ijazah yang bersangkutan," ujar Thomas Budiono.
Sesuai peraturan KPU, kata dia, apabila ijazah calon Kepala Daerah hilang maka dapat diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah dari pihak sekolah.
"Aturannya memang memperbolehkan jika ijazah calon kepala daerah hilang, bisa diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah dari pihak sekolah," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Siti Masitha saat dikonfirmasi, menyerahkan sepenuhnya pelaporan tersebut kepada proses hukum. Menurutnya, pelaporan kepada Bareskrim harus dapat dibuktikan dan disertakan alat-alat bukti.
"Saya serahkan semua sepenuhnya kepada proses hukum," ujar Siti Masitha.
Kendati demikian, Masitha menyebut jika pelaporan kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu itu, hanya dugaan-dugaan terselubung.
"Itu hanya dugaan-dugaan terselubung. Kemudian apabila laporan itu tidak dapat terbukti, tentu saya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
Masitha menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan menelaah terkait laporan tersebut.
"Ini kan sifatnya masih dugaan, jadi saya akan pelajari dan telaah dulu. Dan juga ditunggu untuk perkembangan selanjutnya, karena ini butuh proses," jelasnya.
Hingga kini, kata Masitha, pihaknya juga belum menerima apapun terkait laporan tersebut, baik laporan tertulis ataupun pemanggilan dirinya.
"Sampai sekarang ini, saya belum menerima laporan tertulis ataupun pemanggilan atas laporan tersebut. Jadi tunggu proses yang saat ini masih berjalan," tandasnya.