PNS Gadungan Janji Kucurkan Dana Hibah Diringkus Polisi
Joko Purnomo, pria 51 tahun asal Poncokusumo, Kabupaten Malang diringkus petugas Polsek Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (26/5).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Joko Purnomo, pria 51 tahun asal Poncokusumo, Kabupaten Malang diringkus petugas Polsek Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (26/5).
Penyebabnya, dia telah menipu Edi, warga Dukuh Pakis Surabaya dengan imingi-iming mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar dari Dinas Sosial.
“Penangkapan ini berdasar laporan korban yang tertipu dan sudah menyerahkan uang Rp 50 juta. Tersangka kami tangkap di rumahnya di Malang,” kata Aiptu Muchtar, Panit Reskrim Polsek Dukuh Pakis saat tiba di Mapolsek dengan membawa tersangka Joko.
Diduga, Edi hanya satu dari sekian banyak korban penipuan Joko. Polisi pun mengaku masih melakukan pengembangan.
“Sejauh ini baru satu korban yang melapor. Namun, kemungkinan besar masih banyak korban lain,” sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, Joko Purnomo mengaku sebagai seorang PNS.
Dari koneksi yang dimilikinya, dia mengaku bisa mencairkan dana hibah kepada sejumlah warga. Terutama, dana hibah untuk bantuan modal bagi warga yang hendak membuka usaha.
Untuk meyakinkan korbannya, Joko menunjukkan uang senilai Rp 20 miliar yang ada pada rekeningnya.
Tapi dia hanya menunjukkan sebuah surat yang berisi tentang keberadaan uang tersebut. Untuk lebih meyakinkan korban, Joko melengkapi dirinya dengan seragam PNS.
“Padahal, dia ini sama sekali bukan PNS. Dia diketahui pernah menjadi honorer di Dinas Sosial Jakarta,” ujar Muchtar.
Dengan bekal tersebut, Joko menjanjikan pinjaman besar kepada para korbannya. Tak tanggung-tanggung, setiap korban dijanjikan dapat pinjaman senilai Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.
Setelah korban mulai tertarik, Joko baru melancarkan aksinya.
Korban diminta menyerahkan uang dengan dalih untuk keperluan administrasi dan biaya operasional pengurusan pengucuran dana hibah ini.
Korban Edi misalnya, dikenakan biaya tersebut sampai Rp 50 juta.
Setelah uang administrasi itu dibayar, janji pengucuran dana hibah tersebut tak kunjung terealisasi.
Kendati demikian, Joko tetap bisa berkelit. Untuk menyembunyikan kejahatannya, dia membuat sebuah cek yang kemudian diserahakan ke korban. Tapi, setelah dibawa ke bank, cek itu tersebut kosong.
Meski sudah ditangkap polisi dan resmi ditahan di Polsek Dukuh Pakis, Joko tetap mengelak.
Ditemui di sela menjalani pemeriksaan, kakek dua cucu tersebut tidak merasa kalau dirinya telah menipu.
“Kalau saya menipu, harusnya saya lari. Tapi saya tidak menipu, saya terus komunikasi dengan Edi,” jawabnya.
Ditanya tentang uang Rp 50 juta dari korban, Joko berdalih bahwa uang tersebut sudah habis dipakai untuk akomodasi.
“Untuk riwa-riwi Surabaya-Jakarta dan sebagainya kan butuh uang. Ya uang itu yang saya pakai. Toh, Edi juga sempat ikut dengan saya ke Jakarta,” sambung Joko.
Bagaimana dengan janji pengucuran dana hibah?
“Prosesnya tidak mudah, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Dan sampai sekarang belum lengkap. Karena itulah tidak bisa cair,” elaknya.
Demikian halnya tentang pengakuan menjadi PNS, Joko juga mengelak. Dia mengaku tidak pernah menyebut dirinya sebagai PNS kepada korban.
“Saya pernah bekerja di Dinas Sosial Jakarta, tapi saya pensiun dini. Saya tidak pernah mengaku menjadi PNS,” elaknya lagi.
Namun, berbagai dalih dan keterangan Joko ini terkesan hanya bohong belaka. Sebab, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti dalam kejahatan Joko.
Mulai dari bukti dia mengaku PNS ke korban, bukti cek kosong, dan berbagai alat bukti lain.