Sabtu, 4 Oktober 2025

Sebagian Besar Hotel di Melawi Tak Miliki Dokumen Lingkungan, Pemkab Siap Berikan Sanksi

Sebagian besar usaha perhotelan yang berdiri di Melawi belum memiliki Dokumen Lingkungan.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Sebagian Besar Hotel di Melawi Tak Miliki Dokumen Lingkungan, Pemkab Siap Berikan Sanksi
infotempat.com
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI -Sebagian besar usaha perhotelan yang berdiri di Melawi belum memiliki Dokumen Lingkungan. Padahal dokumen tersebut wajib untuk dimiliki setiap usaha jenis hotel. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi.

Kabid Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan (BLH Melawi, Laila Fitri Handayani, mengakui, sebagian besar usaha, terutama jenis perhotelan yang berdiri di Melawi, belum memiliki dokumen lingkungan.

“Dari sekian banyak hotel yang berdiri, seingat saya baru dua yang sudah ada, yakni hotel amadeus dan hotel Cantika, sedangkan sisanya belum. Maka dari itu kita minta kepada pemilik hotel untuk segera mengurusnya, paling lambat April tahun 2015 ini,” kata Laila Kamis (12/2).

Laila, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat teguran tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Sebagai tindak lanjut surat edaran mentri LH nomor 4134/MENLH/KP 12/2013/ hal arahan pelaksanaan pasal 121 nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Jika tidak segera mengurusnya nanti akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sanksi tersebut bisa berupa teguran atau bahkan yang lebih tegas,” katanya.

Dia mengatakan, dokumen lingkungan hidup ini wajib bagi para pelaku usaha karena merupakan syarat utama sebelum diterbitkannya izin usaha yang dijalankannya.

Maka dari itu jika dokumen tersebut tidak ada, bisa saja izin usahanya tidak akan keluar.

Kata dia untuk membuat dokumen LH, pengusaha harus menyusun Dokumen Eskalasi Lingkungan Hidup (DELH), sedangkan untuk membuat UKL/ UPL harus menyusun dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

“Mereka bisa datang ke BLH untuk mengurusnya, kami akan memberikan bimbingan terkait pengurusannya, bahkan pemkab akan mempermudah dalam pengurusannya,” kata dia.

Wakil ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi mengatakan, para pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang ada, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Bukan hanya itu saja kata Iif dalam setiap pembangunan juga harus memperhatikan estetika lingkungan.

Ketua Banleg DPRD Melawi, Pose mengatakan, pemkab harus memberikan kemudahan dalam setiap izin usaha, supaya tidak menghambat pelaku usaha di Melawi.

Sebab sering kali permasalahan bukan terjadi pada pengusahanya melainkan kepada pelayanannya.

“Surat edaran inikan sudah lama, kenapa baru disampaikan sekarang, dan apakah benar pelaku usahanya sudah menerima surat teguran tersebut. ini juga perlu menjadi tanda tanya, sampai sejauh mana keseriusan pemerintah menyikapi persoalan ini,” katanya. (ali)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved