14 Orang Pengedar Narkoba di Luwu Dijebloskan ke Penjara
Sebanyak 14 orang pengedar narkoba di Luwu, yang dijebloskan ke penjara pada tahun 2014 lalu.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM,BELOPA - Sebanyak 14 orang pengedar narkoba di Luwu, yang dijebloskan ke penjara pada tahun 2014 lalu.
Kasatnarkoba Polres Luwu, AKP. Andareas, mengatakan dari 14 orang terpidanan tersebut terdiri dari Barang Bukti sebanyak 2.000 butir jenis obat keras dan 20 gram jenis shabu dengan asumsi 1 gram minimal bisa diginakan oleh 10 orang pengguna.
"Pada tahun 2014 lalu sebanyak 10 perkara narkoba dan 14 orang diantaranya yang telah dijebloskan ke penjara" ungkap Andareas.