Nur Salam Mengaku Diupah Rp 30 Juta Jika Berhasil Bawa 2 Kg Sabu ke Makassar
Nur Salam ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram atau senilai Rp 2,5 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Kapolres Bone Ajun Komisaris Besar Juliar Kus Nugroho mengatakan, pengedar narkoba bernama Nur Salam alias Allang (44) target pengejaran anggota Polres Bone.
"Dia (Nur Salam) target kita," ungkap Mantan Kapolres Toraja ini, Senin (19/1/2015).
Allang adalah warga Jl Sungai Kapuas, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Taneteriattang, Watampone.
Juliar membeberkan, Allang pernah dibekuk oleh anggota Polres Bulungan, Kalimantan Utara, saat melintas di Jl Jelarai tepatnya depan Rujab Bupati Bulungan dengan mengendarai mobil MPV Silver dengan nomor plat AB 4 NQ.
"Licin memang. Sebulan ini ditarget, syukur ketangkap di Bulingan," kata Juliar.
Nur Salam ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram atau senilai Rp 2,5 miliar. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Sulsel.
"Kakinya (ini) bos," jelas Juliar.
Diketahui, selain menyita sabu-sabu, petugas juga mengamankan timbangan sabu, uang tunai senilai Rp 5,8 juta, serta mobil yang ditumpanginya.
Di hadapan penyidik Polres Bulungan, Nur Salam mengaku menerima imbalan senilai Rp 30 juta jika berhasil membawa narkotika itu ke Kota Makassar dari inisial A.
Nur Salam membawa sabu-sabu itu melalui jalur perairan menggunakan speedboat dari Tarakan ke Bulungan.
Mereka juga diduga rencananya melalui Samarinda hingga melewati jalur tikus ke Makassar.