Sebelas Paket Sabu Disimpan Sandi dalam Kaleng Permen
Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Sandi Saputra (19), seorang pemuda yang kedapatan memiliki sabu.
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Sandi Saputra (19), seorang pemuda yang kedapatan memiliki sabu. Penangkapan dilakukan Selasa (6/1/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. Sandi Saputra adalah warga Gang Singgahmata 1, Tanah Miring, Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Jhon Kennedy membenarkan adanya penangkapan terhadap warga yang memiliki sabu. Dia diamankan di lokasi yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Polisi mengamankan dua paket kecil sabu-sabu sebanyak 11 bungkus dari tangan Sandi Saputra. Barang tersebut disimpan di dalam kaleng permen.
"Saat diamankan, sabu-sabu ada pada Sandi sedang dipegang di tangan kiri," beber Kasat Narkoba, Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Jhon Kennedy, Selasa (6/1/2015).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di ruang Satnarkoba, Polres Lampung Utara, untuk dimintai keterangan.
"Kami masih menduga, dia pengedar sabu," jelasnya.(ang)