Senin, 6 Oktober 2025

Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu Diringkus

Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Petugas menangkap pasutri ini di rumah kontrakannya di Jalan Darusalam, Kelurahan Langkapura.

Pasutri itu adalah Hendra Gunawan (34) dan Sari (28). Tidak hanya pasutri, polisi juga menangkap pemasok ganja ke Hendra dan Sari.

"Kami menangkap Fike Wijaya yang memasok sabu ke Sari," ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Barat Ajun Inspektur Satu Wijaya Kusuma kepada wartawan, Selasa (25/11/2014).

Dari penangkapan tiga tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, dan seperangkat alat isap sabu.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved