Dispenda Malang Tagih Kos-kosan Bayar Pajak
“Tadi kami menjelaskan landasannya Perda adalah Undang-undang. Kalau ingin merubah Perda, tentu yang dirubah adalah undang-undang. Kan ini belum bisa

TRIBUNNEWS.COM,MALANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang menggelar operasi gabungan, Kamis (30/10/2014) siang.
Petugas menyisir berbagai titik lokasi mulai dari kawasan kos, hingga pusat perbelanjaan.
Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto memaparkan ada 31 titik yang mereka datangi sejak Kamis pagi.
Di sini petugas juga memberikan sanksi berupa penempelan stiker, atau pemotongan papan pajak pada wajib pajak yang membandel.
“Tadi kami juga menyambangi paguyuban kos-kosan di Sumbersari, dan melakukan sosialiasi pajak pada mereka. Hasilnya, mulai bulan depan mereka akan membayar kos,” papar Ade saat ditemui Surya(Tribunnews.com Network) di depan SMP Negeri 3 Kota Malang, Kamis siang.
Ade menjelaskan pemilik kos-kosan merupakan wajib pajak yang enggan menunaikan kewajiban.
Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menolak membayar pajak karena isi Perda yang mengatur pajak kos-kosan tak sesuai dengan kemauan pengusaha.
“Tadi kami menjelaskan landasannya Perda adalah Undang-undang. Kalau ingin merubah Perda, tentu yang dirubah adalah undang-undang. Kan ini belum bisa dilakukan sekarang,” paparnya.
Akibat itu, kata Ade, potensi pajak kos-kosan yang jumlahnya sekitar 1000 buah menguap.
Kendati begitu, capaian pajak untuk kos-kosan Dispenda sudah melebih target, Rp 15 Milyar. Saat ini Dispenda sudah mengumpulkan Rp 17 Milyar dari item tersebut.
“Kalau rincian saya belum tahu, tetapi pajak kos-kosan itu masuk ke dalam pajak tempat penginapan,” katanya.
Ade menambahkan dengan adanya kesepahaman dari pemilik kos-kosan, maka ada kemungkinan pemasukan baru pajak. Ia memperkirakan pendapatan dari pajak kos-kosan akan mencapai besaran Rp 1 Milyar.
“Jumlahnya tidak besar memang,” katanya. (Adrianus Adhi)