Selasa, 7 Oktober 2025

Coba-coba Jadi Bandar Judi Mugianto Malah Tertangkap Polisi

Menurutnya, ia hanya coba-coba menjadi bandar koprok, ia pun cuma menggelar lapaknya pada pasar malam di lapangan Sidowaras, Bumiratunuban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Coba-coba Jadi Bandar Judi Mugianto Malah Tertangkap Polisi
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Mugianto (40) tertangkap Satreskrim Polres Lamteng, Rabu (22/10/2014).

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Sekali menjadi bandar judi koprok, Mugianto (40) menyesal karena tertangkap Satreskrim Polres Lamteng, Rabu (22/10/2014).

Menurutnya, ia hanya coba-coba menjadi bandar koprok, ia pun cuma menggelar lapaknya pada pasar malam di lapangan Sidowaras, Bumiratunuban.

"Saya hanya iseng, menyesal karena ternyata harus berhubungan sama kepolisian," kata warga Bumiratunuban itu kepada wartawan di Mapolres.

Ia menambahkan, hasil yang didapat dari praktik judinya itu, dia hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per malamnya.

Sementara itu, kepolisian menjerat Mugianto, dan kedua pelaku lainnya, yakni Samsuri dan Andrianto dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun.(syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved