Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Purek II IHDN Denpasar Divonis 6 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, "ujar ketua Majelis Hakim, Made Suweda

zoom-inlihat foto Mantan Purek II IHDN Denpasar Divonis 6 Tahun Penjara
Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa
Praptini, terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan pembantu rektor II IHDN Denpasar, Dr. Praptini M.Pd divonis 6 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, "ujar ketua Majelis Hakim, Made Suweda di pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/10/2014).

Selain hukuman pidana, perempuan ini juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 Milyar lebih.

Apabila uang tersebut tidak diganti maka harta bendanya akan disita, bila tidak cukup ia harus menggantinya dengan pidana selama 1 tahun.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved