Senin, 6 Oktober 2025

Tiga Kantong Sabu-sabu Senilai Rp 40 Juta Diamankan

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita tiga kantong sabu-sabu seberat 22,97 gram dengan nilai sekitar Rp 40 juta, senjata tajam jenis pisau.

Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Evan Hendra
Iptu Liswan menunjukkan BB narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Firdaus. 

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Satnarkoba Polres OKU Timur Pimpinan Iptu Liswan Nurhapis SH berhasil menangkap Firdaus alias Virus (20), warga Desa Sungaituha, Kecamatan Martapura, Senin (29/9/2014) pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita tiga kantong sabu-sabu seberat 22,97 gram dengan nilai sekitar Rp 40 juta, senjata tajam jenis pisau.

Setelah berhasil menangkap tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan ke Ogan Ilir untuk menangkap tersangka lain berinisial S yang diduga merupakan bandar yang menyuplai tersangka.

"Bisa dikatakan tersangka merupakan pemakai dan pengedar yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba kabupaten," ungkap Liswan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved