Kasus Korupsi Bantuan Pendidikan, Kejati Jateng Tahan Bupati Kudus
Dia dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza plat merah bernomor H 9511 WR
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Kudus (2003-2008) Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka dalam kasus bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus 2004-2005 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kejati Jawa Tengah menahan M Tamzil, dan dibawa ke Lapas Kedungpane, Semarang, Senin (29/9/2014) sore.
Dia dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza plat merah bernomor H 9511 WR.
Pada pelimpahan tahap dua itu, Kejati Jateng juga menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kudus, Ruslin Rukun dan Direktur CV Gani and Sons, Abdul Gani Aup.
Asisten Intel Kejati Jateng, Yacob Hendrik mengatakan, penahanan yang dilakukan kepada tiga tersangka itu untuk memudahkan proses pengadilan.
"Untuk memudahkan proses pengadilan, kami menahan mereka bertiga," jelas dia.
Perkara ini diselidiki penyelidik Kejati Jateng tahun 2012. Pada 2013, perkara dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kejati kemudian menetapkan Tamzil dan Ruslin, sebagai tersangka bersama satu pihak rekanan AG.
Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 mendapat alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk bantuan sarana dan prasarana pendidikan, senilai Rp 21,9 miliar. Penyidik menduga telah terjadi penggelembungan harga dan pengadaan barang fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.