Senin, 6 Oktober 2025

Polda Kepulauan Riau Bekuk Penyelundup 39 Kilogram Ganja

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 39 kilogram ganja di Pelabuhan Sekupang, Rabu (24/9/2014).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 39 kilogram ganja di Pelabuhan Sekupang, Rabu (24/9/2014).

Polisi juga meringkus seorang tersangka atas nama Aha. "Selain mengamankan barang bukti 39 kilogram ganja, juga diamankan 40 gram sabu," kata Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Arman Depari kepada Tribunnews.com, Rabu (24/9/2014).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari razia yang dilakukan jajaran Polda Kepulauan Riau di wilayah Pelabuhan Sekupang. "Kita merazia kapal dan pemeriksaan menggunakan anjing pelacak atau K9," ucapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Tersangka masih diperiksa intensif untuk mengembangkan kasus tersebut terkait asal usul barang haram tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved