Polisi Tangkap Dua Warga Curi 4 Batang Kayu Perhutani
Dua warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken tersebut tertangkap tangan saat menaikkan kayu hasil curiannya ke atas perahu.
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Abdul Mustar (35) dan Usman (21) harus berurusan dengan petugas lantaran mencuri 4 batang kayu jati di kawasan hutan lindung RPH Si Gentong. Dua warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken tersebut tertangkap tangan saat menaikkan kayu hasil curiannya ke atas perahu.
Akibatnya, dua warga itu digelandang ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan. Sementara 4 balok kayu jati yang diduga hasil mencuri, diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
"Betul kami telah menangkap dua warga Desa Saseel saat menaikkan 4 balok kayu jati ke perahunya, sekarang tersangkanya sudah kami periksa dan akan dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Sapeken, Ipda Ali Ridha, melalui telepon selulernya, Senin (15/9/2014).
Dikatakan, penangkapan pencuri kayu tersebut, bermula dari kecurigaan nelayan Sapeken terhadap sebuah perahu yang ditambatkan di sekitar hutan lindung. Selanjutnya warga melaporkan temuan tersebut kepada polsek setempat, yang selanjutnya ditindaklanjuti ke lokasi.
"Awalnya kami mendapat laporan dari warga, kemudian kami tindak lanjuti dan ternyata benar, ada warga yang menaikkan kayu ke perahunya, dan langsung menangkapnya," sambungnya.
Empat balok kayu jati ukuran besar, diambil pelaku dari di kawasan hutan lindung RPH Si Gentong Desa Tanjung Kiaok, diamankan petugas. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan peralatan menebang, serta perahu yang akan digunakan mengangkut kayu hasil curian.