Pelapor Dugaan Suap Enam PPK di Gowa Ditahan
Pelapor kasus dugaan suap kepada enam PPK di Gowa, Abdul Rahman, pada pilcaleg ditahan polisi
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM.SUNGGUMINASA,- Pelapor kasus dugaan suap kepada enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Gowa, Abdul Rahman, pada pilcaleg lalu, sudah dua hari ini ditahan di Mapolres Gowa.
Rahman yang menjadi tim pemenangan dari caleg PKB Sulsel, Hengky Yasin ini mengatakan, penahanan dirinya di Mapolres Gowa, mengikut dari saran Kasatreskrim Gowa, AKP Muh Akbar. “katanya untuk amannya saya, jadi dibawa kesini dulu. Untuk menghindari adanya ancaman dari keluarga PPK yang saya laporkan itu,” ujarnya saat ditemui tribun, Minggu (7/8).
Rahman juga mempertanyakan pihak kepolisian yang sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan kepada enam ketua dan anggota PPK yang dilapor olehnya. Padahal laporan tersebut sudah masuk sejak 18 Agustus lalu.
“saya cuman bertanya kenapa itu PPK belum ditahan. Kenapa malah saya yang melapor sudah ditahan,” lanjutnya.
Enam ketua dan anggota PPK yang dilaporkan yakni Ketua PPK Bajeng Barat, Ilham Dini menerima uang Rp 58 juta. Ketua PPK Parangloe, Haeruddin Rp 58 juta. Anggota PPK Tompobulu, Iskar Rp 58 juta. Anggota PPK Biringbulu, Mahyuddin, menerima Rp 58 juta. Anggota PPK Bontolempangan, Lahuddin, menerima Rp 58 juta. Anggota PPK Barombong, Makmur Esa, juga menerima Rp 58 juta.
“ada delapan PPK yang saya berikan uang. Dengan perjanjian suaranya Hengky Yasin caleg PKB untuk dapil III, Gowa-Takalar mencapai 20 ribu. Tapi PPK Bajeng dan Palangga mengembalikan tanggal 20 Maret, tiga hari setelah saya serahkan uang itu tanggal 17 Maret,” akunya. (Won)