Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Bisnis Haram Abob Jual Minyak Pertamina di Pasar Gelap

Transaksi keuangan sebesar Rp1,3 triliun dari 2008 hingga 2013 tersebut berasal dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik pertamina.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus transaksi mencurigakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam Niwen Khairiah (38) akhirnya terungkap. Transaksi keuangan sebesar Rp1,3 triliun dari 2008 hingga 2013 tersebut berasal dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik pertamina.

Dalam kasus ini ada lima tersangka, Yusri (55) yang merupakan senior supervisor PT Pertamina Region I Tanjung Uban, Dunun alias Aguan alias Anun (40) pekerja honorer TNI Angkatan Laut yang juga bekerja sebagai kontraktor, Arifin Ahmad (33) pegawai honorer TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Kota Batam, dan Ahmad Mahbub alias Abob kakak dari Niwen sekaligus pengusaha minyak di Batam.

Empat tersangka saat ini sudah ditahan kecuali Abob. Penyidik Bareskrim menangkap para tersangka di empat tempat berbeda. Arifin Ahmad ditangkap di Dumai, sementara Dunu ditangkap di Bengkalis, dan Niwen Khairiah ditangkap saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

"Untuk Mahbub (Abob) sudah dijadikan tersangka dan dicekal saat yang bersangkutan akan pergi umroh," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Mafia BBM tersebut bekerja sangat rapih dalam mencuri BBM milik Pertamina. Yusri yang bertugas sebagai pengawas distribusi perjalanan BBM dari Dumai menuju siak, Batam, dan Pekanbaru melebihkan pengangkutan BBM melalui kapal tanker.

Misalnya kapal tanker harusnya memuat 200 ton dilebihkan menjadi 220 sampi 230 ton. Selain itu, para pelaku pun mengambil BBM toleransi yang hilang pada saat perjalanan yang dialokasika 0,30 persen dari jumlah angkutan.

Pertamina yang kekurangan kapal tanker pengangkut minyak menyewa kapal dari perusahan Mahbub alias Abob "Perusahaannya resmi memiliki dokumen, tetapi dalam pelaksanaannya saja menyimpang," ujar Rahmad.

Setelah kapal berada di tengah laut, lalu Dunun mendatangkan Kapal motor lautan I milik Mahbub alias Abob untuk mengangkut kelebihan BBM yang dibawa dari Dumai yaitu jumlah kelebihan BBM yang diangkut dengan BBM toleransi yang mungkin hilang dalam perjalanan sebesar 0,30 persen tadi.

Setelah kapal pengangkut BBM Pertamina kencing ke kapal lain milik Abob, kemudian BBM ilegal tersebut dibawa ke laut lepas dan dijual dipasar gelap. Siapa saja bisa membeli BBM curian tersebut bisa dari pengusaha Indonesia, Malaysia, maupun Singapura.

"Dalam satu bulan bisa empat kali dilakukan hal serupa. Mereka menjual BBM dibawah harga normal untuk bensin Rp3.500 dan untuk solar Rp4.500," ungkap Rahmad.

Kemudian proses transaksi keuangan penjualan BBM dilakukan Mahbub alias Abob di Singapura. Lalu melalui adiknya uang dibawa manual dengan bantuan kurir suruhan adiknya Niwen Khairiah dari Singapura ke Batam dengan cara dicicil untuk menghindari kecurigaan petugas Bea dan Cukai.

"Dari Singapura melalui adiknya dibawa dengan manual dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Itu dibawa berangsur-angsur ke Batam, kemudian uangnya ditampun di rekening NK (Niwen Khairiah)," ungkapnya.

Sesampainya di Batam uang dolar Singapura tersebut dimasukan ke bank yang bisa ditukarkan menjadi uang rupiah. Baru lah Niwen menghubungi Arifin Ahmad untuk mendistribusikan uang kejahatan tersebut kepada pihak-pihak yang sudah bejasa memuluskan penjualan BBM ilegal tersebut seperti Yusri, Dunun, serta anak buah kapal.

"Aliran dana dari NK (Niwen) menggunakan bank mandiri ke AA (Arifin Ahmad) serta ke Dunun. Dunun mendapat bagian paling banyak sekitar Rp74 miliar (untuk mengganti oprasional dan biaya ABK). Kemudian Yusri mendapat Rp1,4 miliar," ucapnya.

Uang Rp1,4 miliar merupakan uang suap kepada Yusri supaya memuluskan pencurian BBM di tengah laut. Kini lima tersangka tersebut dijerat pasal 2,5,11 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi serta undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved