Polisi Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi Sekwan DPRD Asmat
Saat ini tersangka dan barang buktinya pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau pelimpahan tahap kedua pada 28 Agustus 2014.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi dengan tersangka Kepala Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Kabupaten Asmat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Asmat.
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar itu mulai disidik sejak 18 Oktober 2012 oleh Polres Asmat dan baru dinyatakan lengkap baru-baru ini. Saat ini tersangka dan barang buktinya pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau pelimpahan tahap kedua pada 28 Agustus 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartanto kepada wartawan menjelaskan kasus korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2012 tersebut merupakan tunggakan kasus Polres Asmat.
"Kendala saat itu audit perhitungan kerugian keuangan negara tidak segera dilaksanakan BPKP karena kekurangan tenaga audit BPKP. Sehingga hasil audit kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama sebelum diterima penyidik," ungkap Pudjo kepada wartawan, Selasa (2/9/2014).
Dalam kasus tersebut, pelaku sengaja mencairkan dana pada anggaran Sekretariat Dewan DPRD Asmat, tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan. Kemudian dibuat laporan fiktif seolah-olah kegiatannya terlaksana.
"Uang tersebut berasal dari dana Rencana Pendapatan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pendapatan Jangka Panjang (RPJP), makan minum, perjalanan dinas, dan biaya listrik. Bendahara (Sekwan) yang mencairkan dana tersebut dan kegiatan tidak dilaksanakan kemudian di buatkan pertanggungjawaban keuangan fiktif," kelas perwira menengah polisi ini.
Dalam kasus tersebut Soleman Sagisolo selaku Sekwan DPRD Asmat dijerart dengan pasal 2 dan 3 sementara Simon H E Fofied selaku bendahara Sekwan DPRD Asmat dikenakan pasal 2,3, dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
"Untuk pengembalian dana nihil," ujarnya.
Dalam kasus itu, kepolisian sudah memeriksa 12 saksi yang berasal dari PNS Kabupaten Asmat, satu saksi dari pihak Bank Papua, dan satu saksi ahli dari auditor BPKP perwkilan Papua.