Tiga Lusin Kecap tak Layak Edar Disita BBPOM Manado
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, menyita tiga lusin kecap tidak layak edar di sebuah swalayan di Manado.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, menyita tiga lusin kecap tidak layak edar di sebuah swalayan di Manado, Jumat (29/8/2014). Produk ini seharusnya tidak bisa beredar karena tidak memenuhi standar higienis dan sanitasi.
"Berdasarkan hasil penelitian pengujian, terdapat zat pemanis siklamat dan pengawet natrium benzoat yang berlebihan dari ketentuan," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Manado, Sukriadi Darma kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network).
Disamping itu, produksi untuk kecap tersebut sudah disegel oleh Balai Besar POM Manado, karena sudah ada proses hukum. Sampai saat ini pemilik dinyatakan sebagai tersangka dan berkas sudah pada tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
"Dari pihak kepolisian sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, saat ini sudah pada pemanggilan kedua, namun belum juga diindahkan. Nantinya akan ada pemanggilan ketiga disertai perintah jemput paksa," ungkapnya.
Selain kecap, tim BBPOM Manado dalam operasi pembersihan pangan tanpa izin edar ini juga menemukan tiga lusin saos tomat dengan merek yang sama serta chicken powder kemasan kaleng 1,8 kilogram tanpa izin edar.
Pengelola Golden saat ditemui tidak mengetahui pangan tersebut sudah dilarang.
"Kami tidak tahu, tidak ada pemberitahuan kepada kami kalau barang ini dilarang. Selain itu juga pemasoknya juga mengatakan barang tersebut aman," ujar Welly Mengko, Pengelola Golden Swalayan.
Ia berharap, dengan penyitaan ini menjadi pengalaman baginya dalam menerima pangan.
"Kalau materi kami tidak dirugikan, kan ini dibayar kalau sudah laku, ada jatuh temponya, nanti kami akan lakukan klaim kepada pemasoknya, saya harap nantinya ke depan ada pemberitahuan kepada kami, jika ada pangan yang dilarang," ungkapnya.
Pengunjung Golden pun sempat dikagetkan dengan penemuan ini.
"Ya ini bagus supaya kami bisa tahu mana yang bisa dan aman untuk digunakan atau dikonsumsi, kami kan mau memberi makan anak-anak," ujar Tini (50) warga Kelurahan Mahakeret Lingkungan Lima, Kecamatan Wenang.
Sebelumnya BPOM bersama dengan aparat keamanan melakukan operasi gabungan di beberapa tempat di Manado.
"Di MTC ditemukan ada kosmetik tanpa izin edar, di Jalan Babe Palar juga ditemukan obat yang tidak terdaftar," ujar Sukriadi.
Jumlah barang yang disita antara lain 84 item kosmetik tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya, delapan item obat tradisional tanpa izin edar dan atau mengandung bahan kimia, dan tiga item obat ilegal atau palsu. (dik)
Hasil Sitaan
- Tiga lusin kecap tak layak edar
- 84 item kosmetik tak layak edar
- 8 Item obat tradisional tanpa izin
- 3 Item obat ilegal