Sabtu, 4 Oktober 2025

Warga Malaysia Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Diancam Dibunuh

“Dia dipaksa masuk ke dalam sebuah hotel di Hongkong. Dia kemudian dipaksa memakai celana yang telah disiapkan oleh Centong. Dia diancam kalau tidak m

zoom-inlihat foto Warga Malaysia Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Diancam Dibunuh
surya/Didik Mashudi
kurir sabu

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Wong Paik Kay (29), warga Malaysia yang kedapatan menyembunyikan sabu di celana dalamnya saat berada di Bandara Juanda, mengaku dipaksa memakai celana dalam berisi sabu tersebut dengan diancam bakal dibunuh.

Orang yang mengancam dan memaksanya memakai celana itu adalah Centong, berstatus DPO (daftar pencarian orang). Perintah beserta ancaman itu terjadi saat di Hongkong. Dia dipaksa masuk toilet untuk memakai celana tersebut. Dan Wong Paik Kay, mengaku tidak tahu kalau celana itu berisi narkoba.

Pengakuan ini disampaikan Wong Paik Kay saat menjalani sidang lanjutan
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/8/2014).

Sidang yang dipimpin ketua majlis hakim M Yapi tersebut, agendanya mendengarkan keterangan terdakwa.

Pada hal ini, Wong Paik Kay adalah terdakwanya.

“Dia dipaksa masuk ke dalam sebuah hotel di Hongkong. Dia kemudian dipaksa memakai celana yang telah disiapkan oleh Centong. Dia diancam kalau tidak mau memakainya, maka akan dihabisi saat itu juga,” kata penerjemah yang mendampingi terdakwa.

Hakim Yapi lantas menanyakan apakah terdakwa tahu bahwa celana tersebut berisi sabu? Dan terdakwa juga langsung menjawab bahwa tidak tahu.

“Celana itu sudah disiapkan. Dan dia tinggal memakai saja,” sambung penerjemah ini menyampaikan jawaban terdakwa.

Wong Paik Kay ditangkap saat berada di Bandara Juanda pada 12 Mei lalu. Saat itu, dia baru turun dari pesawat Cathay Pasific dari Hongkong.

Ketika diperiksa petugas Bea Cukai, dia kedapatan membawa 720 gram sabu yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

Sabu itu dibungkus rapi dalam dua bungkusan. Lalu dijahit di celana dalam, dan dipakai oleh terdakwa seperti mengenakan pembalut. Dalam perkara ini, pada sidang sebelumnya jaksa Erna Rista mendakwanya dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved