Rabu, 1 Oktober 2025

Pelaku Curanmor Dihakimi Warga

Setelah menjadi bulan-bulanan warga, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian Polsek Kertapai.

Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Andi Wijaya
Candra (19) tersangka curanmor diamankan di Mapolsek Kertapati Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Candra Tamimi (19), jadi bulan-bulanan warga karena ketahuan hendak mencuri sepeda motor. Candra beraksi di kawasan Jalan Kampuk Kelurahan Karya Jaya, RT 07/03, Kertapati Palembang, Selasa (26/8/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah menjadi bulan-bulanan warga, pelaku yang diketahui warga Jalan Wahid Hasyim I Lorong Terusan I, RT 42/12 Kelurahan 5 ulu Kecamatan SU I Palembang ini langsung diamankan pihak kepolisian Polsek Kertapati, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kertapati AKP Iksan didampingi Kanit Reskrim Ipda Azwan menuturkan, pelaku ditangkap saat melakukan aksinya. Saat dihakimi warga, petugas yang melintas langsung mengamankannya.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah motor Honda Beat milik korban. Untuk salah satu pelaku yang kabur nama sudah kita kantongi dan atas berbuatannya pelaku diancam pasal KUHP 363 dengan kurungan penjara 5 tahun," tutup Azwan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved