Jaringan Sabu Antarkota di Surabaya Dibongkar
“Dari penangkapan seorang kurir inilah, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar-bandarnya,” ungkap Kepala BNNP Jawa Tim

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Jaringan narkoba antarkota berhasil dibongkar petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur.
Lima pelaku berhasil ditangkap, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Jaringan ini sudah terbentuk sejak empat tahun silam.
Sebagian dari pelaku yang menjalankan bisnis haram itu adalah mantan narapidana narkoba yang pernah mendekam di dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Terungkapnya jaringan ini berawal dari penangkapan seorang kurir bernama Agam (21), warga Candi Sidoarjo.
Selama bertahun-tahun, pemuda ini biasa mengirim sabu ke pemesannya.
“Dari penangkapan seorang kurir inilah, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar-bandarnya,” ungkap Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Iwan A Ibrahim, Jumat (22/8/2014).
Tak lama setelah penangkapan Agam, petugas kemudian berhasil meringkus pasangan suami istri, Choirul Huda (28), dan Chodidjah (24), warga Simo Sidomulyo, Surabaya.
Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah pasutri ini petugas tidak menemukan barang bukti.
Baru setelah petugas melakukan penelusuran ke rumah orangtua mereka di Perumahan Candi Loka, Sidoarjo, berhasil ditemukan sabu sebanyak 63,8 gram. ”Sabu itu berada dalam satu bungkus. Diyakini bahwa ini merupakan sisa jual,” sambung Iwan.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa suami istri tersebut hanya merupakan bandar kelas bawah.
Di atasnya, masih ada bandar lebih besar yang menyuplai mereka. Petugas pun berusaha mendalaminya. Dan hasilnya, petugas menemukan keterkaitan seorang perempuan bernama Chintia Dewi alias Nita (29), warga Jambi.
Petugas BNN pun terbang ke Jambi untuk melacak perempuan itu. Ibu muda tersebut ditangkap saat berada di rumahnya.
Ketika diperiksa petugas, diketahui bahwa dia menjadi bandar narkoba hasil pengaderan suaminya, Suherman. Pria ini merupakan residivis narkoba yang pernah mendekam di Rutan Medaeng. Tapi ketika digrebek di rumahnya, Suherman sedang tidak ada.
Kepada petugas, Nita mengakui bahwa dirinya juga punya jaringan lain dalam menjalankan bisnis tersebut, diantaranya Nita mengaku biasa membeli narkoba ke Tan Chandra Sutato.
Dari pengakuan Nita inilah, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap pria 52 tahun tersebut di rumahnya yang terletak di Kenjeran, Surabaya.