Anggota DPRD Jombang Terima Pesangon Rp 9 Juta per Orang
"Namanya bukan pesangon, namun jasa pengabdian. Jadi total sekitar Rp 450 juta, dengan asumsi masing-masing anggota mendapatkan Rp 9 juta," ujar
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Sebanyak 50 anggota DPRD Jombang akan habis masa tugasnya pada 21 Agustus 2014.
Seluruh anggota dewan tersebut bakal mendapat pesangan total Rp 450 juta.
inciannya setiap anggota dewan mendapatkan pesangon sekitar Rp 9 juta.
"Namanya bukan pesangon, namun jasa pengabdian. Jadi total sekitar Rp 450 juta, dengan asumsi masing-masing anggota mendapatkan Rp 9 juta," ujar Sekretaris DPRD Jombang, M Syafrudin, Selasa (12/8/2014).
Syafrudin menjelaskan, pemberian jasa pengabdian itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, setiap anggota berhak untuk mendapatkan jasa pengabdian.
Hitungannya, setiap anggota dewan mendapatkan enam kali uang representasi. Besaran uang representasi itu sendiri, lanjut Bobi (panggilan akrab Syafrudin), sebesar Rp 1,5 juta.
"Jadi setiap anggota dewan mendapatkan pesangon sebesar Rp 9 juta. Kalau keanggotaannya penuh selama 5 tahun, secara otomatis pesangonnya juga utuh. Ini beda dengan yang menjadi anggota DPRD melalui mekanisme perggantian antar-waktu (PAW).
"Untuk yang seperti ini, maka pesangonnya diberikan sejak anggota tersebut dilantik. Untuk dewan hasil PAW ada dua orang," kata Bobi.
Anggota DPRD Kabupaten Jombang yang terpilih dalam Pileg (pemilihan legislatif) 9 April lalu akan dilantik pada 21 Agustus mendatang.
Hingga saat ini, Sekretariat DPRD terus melakukan pemantapan sebagai bentuk persiapan. Termasuk mengundang 500 orang untuk hadir dalam pelantikan tersebut.
Para undangan itu meliputi Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), tokoh masyarakat, serta perwakilan ormas.
"Soal pengamanan, kita sudah minta bantuan ke pihak kepolisian," pungkas Bobi.