Senin, 6 Oktober 2025

Lecehkan Anak Tetangga Remon Diburu Polisi

Gara-gara menggerayangi payudara seorang remaja berusia 15 tahun, Remon warga Kota Ende menjadi buronan polisi Polres Ende.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Pius Romualdus

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Gara-gara menggerayangi payudara seorang remaja berusia 15 tahun, Remon warga Kota Ende menjadi buronan polisi Polres Ende. Sejak melakukan aksi tidak terpuji itu, pria berusia 37 tahun itu kabur.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Jamaludin, yang dikonfirmasi melalui Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Iptu Pua, kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network) mengatakan kasus pencabulan itu terjadi pekan lalu sekitar pukul 21.00 Wita di rumah korban.

Saat itu Mawar (bukan nama sebenarnya--red) yang beralamat di Jalan Masjid, Kelurahan Kota Ratu, sedang nonton TV di rumahnya. Ketika itu datanglah Remon ke rumah korban. Kedatangan Remon dianggap biasa-biasa saja, karena ia adalah tetangga korban yang sudah biasa keluar masuk rumah pelaku.

"Jarak antara rumah korban dan pelaku hanya lima meter. Jadi korban menganggap biasa-biasa saja ketika pelaku datang ke rumahnya ketika korban sedang nonton TV sendirian di kamar bagian depan," kata Pua.

Melihat korban yang duduk sendirian karena sebagian anggota keluarganya ada yang di dapur dan kamar, pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara korban. Mendapat perlakuan yang tidak wajar, korban berteriak.

Teriakan korban membuat keluarga yang lain mendatangi tempat korban. Namun pelaku keburu lari meninggalkan korban. Malam itu juga korban bersama anggota keluarga yang lain mendatangi polisi melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Sementara itu pelaku setelah kejadian itu melarikan diri hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Informasinya pelaku kerap berjualan di Pasar Mbongawani. Namun ketika dilacak, polisi tidak menemukan pelaku," kata Pua.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Jamaludin meminta kepada pelaku agar menyerahkan diri sehingga kasusnya dapat segera diproses.

"Kasusnya sudah dilaporkan korban ke polisi tentu akan diselesaikan secara hukum. Pelaku diharapkan kooperatif sehingga kasusnya bisa dituntaskan," kata Jamaludin.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved