Minggu, 5 Oktober 2025

Kades Narkoba di Melawi Tak Dapat Bantuan Advokasi

Oknum Kepala Desa yang ditagkap jajaran polres Melawi saat pesta narkoba, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah

Editor: Sugiyarto
Istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Oknum Kepala Desa Karangan Purun, Kecamatan Sayan, S, yang tertangkap jajaran polres Melawi saat pesta narkoba beberapa waktu lalu, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah.

“Pendampingan hukum hanya diberikan kepada kades jika berkaitan dengan persoalan yang menyangkut kerja kedinasan. Kalau kasusnya menyangkut tindak pidana seperti ini kami tidak akan ikut campur, kita akan ikuti proses hukum yang berlaku,” kata Kepala Badan Pelayanan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD),  Melawi, Junaidi (23/6).

Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan pemerintah kepada oknum kades yang terlibat. Junaidi mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan hukum. Hal ini juga sesuai dengan PP nomor 72 tahun 2005 dan perda nomor 9 tahun 2007.

“Dalam peraturan tersebut, berbunyi jika kades mengundurkan diri, meninggal dunia atau tersangkut masalah hukum. Namun kita baru berikan tindakan setelah ada ketetapan hukum dari pengadilan,” katanya.

Namun demikian, kata Junaidi, semua keputusan ada di tangan bupati sebagai pimpinan tertinggi di Melawi. Sementara pihaknya hanya menyampaikan usulan yang disampaikan oleh camat. Demikian halnya soal pengangkatan plt kades yang akan menggantikan jabatannya sementara waktu.

“Sekarang ini tugas pembinaan dan pengusulan plt kades ini ada di bawah camat, mereka yang mengusulkan dan disampaikan kepada kami, kemudian kami baru menyampaikannya kepada bupati,” katanya.

S sendiri ditangkap bersama sejumlah rekan lainnya, yang terdiri dari oknum PNS polres Melawi, Y, dan sejumlah warga lainnya, di kawasan stadion MTQ Melawi, pada Sabtu malam. Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti. (ali)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved