Bobol Danamon Rp 12 M Gunakan 68 Debitur
Pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan sampai Rp 12 miliar ternyata dilakukan dengan menggunakan 68 debitur
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan sampai Rp 12 miliar ternyata dilakukan dengan menggunakan 68 debitur.
Data dan sejumlah jaminan, seperti sertifikat tanah dan sebagainya juga dimanipulasi untuk meloloskan pengajuan abal-abal tersebut.
Dijelaskan Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Sri Bintoro, 68 debitur itu hanya dipinjam namanya oleh para pelaku.
Kemudian, usaha yang disampaikan dalam pengajuan juga bukan milik debitur.
"Juga ada pemalsuan surat keterangan usaha yang dipalsukan. Serta, jaminan yang dipakai tidak mengaver plafon pencairan kredit tersebut," ungkap Wahyu Sri Bintoro, Selasa (22/4/2014).
Modusnya, AAB bersama empat anak buahnya mengajukan kredit dengan berbagai persyaratan abal-abal itu.
Kemudian, AA selaku Manajer Bank Danamon Cluster Pasuruan bersama-sama dengan P, NK, WS, AZ, YN, APH, DSDP, FR dan IH memproses pengajuan 68 debitur.
Tapi, proses verifikasi dan sebagainya hanya sebagai formalitas karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dengan pimpinan cabang di Bank tersebut, pengajuan kredit abal-abal inipun bisa dicairkan.
Akibatnya, pihak Bank Danamon menelan kerugian sampai Rp 12 miliar.