Senin, 6 Oktober 2025

2 Agustus Sidang Pokok Perkara Gugatan Churchill Mining di ICSID

Bupati Kutai Timur, Isran Noor, mengatakan tanggal 2 Agustus 2014 sudah ada sidang untuk membahas pokok perkara.

Editor: Dewi Agustina
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Isran Noor 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, mengatakan tanggal 2 Agustus 2014 sudah ada sidang untuk membahas pokok perkara. Namun sampai saat ini ia belum mengetahui pertimbangan penggugat untuk menurunkan nilai gugatannya.

"Mungkin juga itu nilai awal (perhitungan kerugian tahap awal). Awalnya 2 miliar dolar AS, turun 1,05 miliar dolar AS. Kalau mereka mengatakan itu sifatnya perhitungan awal, saya tidak tahu alasannya," kata Isran Noor, Selasa (25/3/2014) di Sangatta.

Sebagaimana diwartakan, Tribunal International Center for Settlement and Investment Disputes (ICSID) memutuskan menerima gugatan Churchill Mining dan Planet Mining Plc terhadap pemerintah Republik Indonesia (RI). Dengan demikian proses arbitrase berlanjut ke agenda pemeriksaan substansi gugatan dan pembuktian.

Isran Noor selaku salah satu tergugat, mengatakan tetap optimistis RI bakal memenangkan perkara tersebut karena kebijakan yang dibuat sudah sesuai dengan aturan di Indonesia.

Isran menegaskan pihaknya tidak khawatir dengan berlanjutnya persidangan.

"Pemerintah RI menilai tidak masalah dan tidak merasa khawatir dengan dilanjutkannya persidangan ke pokok perkaranya. Karena yakin bahwa kita sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RI," katanya.

"Kalau sampai kalah, bagaimana ceritanya. Ini bangsa kita, aturan kita, sumber daya alam kita. Lalu orang luar yang mengelola semuanya dan melanggar aturan. Saya punya tanggung jawab untuk menindak dan memberikan sanksi," katanya.

Isran pun menegaskan dirinya tidak anti asing.

"Saya tidak anti asing. Semua investasi harus ikuti aturan negara. Mereka hanyalah operator dan bukan pemilik," katanya.

Keyakinannya semakin kuat karena Pemkab Kutim telah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, bahkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas Ridlatama Group.

Pangkal persoalan adalah kebijakan Isran Noor mencabut izin Kuasa Pertambangan (KP) atas nama Ridlatama Group.

"Itu pangkalnya. Dari persoalan pencabutan izin, yang bersangkutan kemudian menggugat ke PTUN, PTTUN, kemudian kasasi di MA. Semua gugatan itu ditolak. Artinya persoalan sudah selesai," katanya, medio 2012 lalu.

Namun karena ada kepentingan lain, Churchill Mining yang berpusat di Inggris menggugat pemerintah RI termasuk Pemkab Kutim. Isran menyebut Ridlatama, mitra Churchill Mining, telah melakukan perubahan komposisi kepemilikan saham tanpa sepengetahuan Bupati. Hal ini disebutnya melanggar aturan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved