Rabu, 1 Oktober 2025

Tipu Pengusaha, Oknum PNS Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Nuraini (30), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, akhirnya dituntut selama 3,6 tahun penjara

Editor: Budi Prasetyo
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM , SITUBONDO - Setelah dilakukan serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa Nuraini (30), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, akhirnya dituntut selama  3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang di pimpin Ketua  Majelis Hakim, Andre SH.

Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU Andi Sasongko, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap Hartanto Yakub sebesar Rp 980 juta.

"Terdakwa kita  tuntut 3.6 bulan itu sudah tepat," ujar Adi Sasongko kepada Surya.

Terdakwa dijerat dengan pasal 378 juncto 64 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Hartanto Yakup mengaku tidak puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU tersebut.

"Saya tidak puas, karena tuntutan tidak setimpal," kata Hartanto usai mengikuti persidangan di PN Situbondo, Rabu (12/3/2014)

Hartanto menjelaskan, dirinya diiming imingi oleh terdakwa untuk mendapatkan proyek di tempatnya bekerja dengan kompensasi harus membayar uang.

"Uang yang masuk sudah hampir Rp 1 miliar. Tapi saya tidak pernah mendapat proyek yang dijanjikan itu," katanya sembari pergi meninggalkan wartawan.

Sumber: Surya
Tags
Oknum PNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved