Pura-pura Cek Keamanan Ruko, Satpam Gasak Belasan Laptop
Warga Kartosuro ini mencuri belasan laptop di sebuah Ruko Solo Center Point pada Juli 2013.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dwi Santoso (24) harus mendekam di balik jeruji Mapolresta Solo, Sabtu (8/2/2014). Penyebabnya warga Kartosuro ini mencuri belasan laptop di sebuah Ruko Solo Center Point pada Juli 2013.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya.
“Hasil penyelidikan kami mengarah ke tersangka yang juga mantan satpam ruko tersebut. Modus tersangka dengan berpura-pura melakukan pengecekan ke sejumlah ruko. Lalu mencuri secara bertahap pada ruko penjual laptop,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Rudi, sedang mengembangkan penyelidikan karena belasan laptop hasil curian telah dijual ke beberapa orang yang diduga sebagai penadah.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 68 juta. Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya. (gpe)