Minggu, 5 Oktober 2025

Ketua PNA Tewas Dianiaya

Polisi Buru Pembunuh Ketua Partai Nasional Aceh

Petugas juga melakukan pengamanan ketat sampai prosesi pemakaman selesai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Jafaruddin
Warga melaksanakan shalat fardhu kifayah terhadap M Juwaini Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Partai Nasional Aceh (PNA) Kuta Makmur Aceh Utara di Desa Ceumeucet, Kamis (6/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Juwaini (35), Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Partai Nasional Aceh (DPK PNA) Kutamakmur, Aceh Utara, tewas setelah dianiaya dua pria bersepeda motor di kawasan Desa Lam Kuta, kecamatan setempat, Kamis (6/2/2013) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua pelaku disebut-sebut kader partai lokal di kawasan itu, namun pihak partai menduga pelakunya justru simpatisan, bukan kader mereka.

Pihak keluarga baru mengetahui korban sudah tak lagi bernyawa ketika tiba di Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara di Kota Lhokseumawe pukul 05.00 WIB. Lalu jasad korban dibawa ke RSU Cut Meutia Aceh Utara untuk divisum.

Usai divisum, jenazah korban dibawa ke rumah istri pertamanya di Desa Ceumeucet, Kecamatan Kutamakmur. Pantauan Serambi (Tribunnews.com Network) kemarin, puluhan warga termasuk sejumlah pengurus PNA, memadati rumah duka.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kapolsek Kuta Makmur Ipda H Sarimin kepada Serambi kemarin menyebutkan, setelah mendapat informasi atas kematian Juwaini secara tidak wajar, polisi langsung turun ke lokasi untuk penyelidikan.

Petugas juga melakukan pengamanan ketat sampai prosesi pemakaman selesai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tim Polres dan Polsek sudah turun tadi ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas sedang memburu pelaku yang sudah kabur. Petugas di polsek juga ikut membantu dalam menangani kasus tersebut," kata Kapolsek Kuta Makmur. (jf)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved