Ibu Rumah Tangga Penjual Togel Diciduk
Polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, satu buku agenda, uang Rp 66 ribu, dua unit handphone/Hp
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Setelah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) penjual toto gelap (togel), Ek (24) warga Sungai Baru, Muntok Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Rabu (22/1/2014) sore, jajaran Polsek Muntok melakukan pengembangan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, satu buku agenda, uang Rp 66 ribu, dua unit handphone/Hp dan uang Rp 175 ribu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo SIK melalui Kapolsek Muntok Iptu Y Jumbo Qantassan menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Saat ini pelaku (Ek) diamankan di Mapolsek Muntok, masih dalam penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian," kata Jumbo kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (23/1/2014).
Sebelumnya, anggota Polsek Muntok dipimpin Kapolsek Muntok Iptu Y Jumbo Qantassan, langsung menggerebek lalu menangkap seorang perempuan berinisial Hr alias Aj (40) warga Muntok. Namun Hr sudah tidak ada di tempat alias melarikan diri.
Berdasarkan pengakuan Ek, selama enam bulan menjual togel, uangnya disetor ke Hr tersebut. Usai penggeledahan di rumah Hr, kemudian yang bersangkutan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).