Rabu, 1 Oktober 2025

Provos Tangani 22 Perkara Pelanggaran Polisi

Tahun 2013, kita menangani 22 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Provos Tangani 22 Perkara Pelanggaran Polisi
Ilustrasi gel Provost

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Anggota kepolisian tidak dengan mudah melakukan pelanggaran. Mereka juga bisa dijerat dengan hukuman yang sama seperti masyarakat sipil. Bahkan hukumannya pun terancam lebih berat.

Selama tahun 2013, Bidang Propam Polda Kepuluan Bangka Belitung menangani 22 kasus pelanggaran anggota kepolisian.

“Tahun 2013, kita menangani 22 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi. Pelanggarannya pun bermacam, ada yang tindak pidana, tidak masuk kerja hingga masalah keluarga,” ujar AKBP Riza Yulianto, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung kepada bangkapos.com, Kamis (12/12/2013).

Dari 22 kasus itu, kata Riza Yulianto ada yang masih dalam tahap pemberkasan perkara. Ada juga yang masih menunggu untuk disidangkan kode etiknya.

Simak berita lengkapnya di Bangka Pos/Pos Belitung/Koran BN edisi cetak besok.
Terkait    #Polda Babel

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved