Sabtu, 4 Oktober 2025

Pertamina Prabumulih Di Polisikan

PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih dilaporkan ke Polres Ogan Ilir (OI)

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM  INDRALAYA-PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih dilaporkan ke Polres Ogan Ilir (OI) dengan tuduhan melakukan pencurian pipa eks Hindia Belanda senilai Rp 30 Miliar. Pengaduan ke Polres OI dilakukan oleh H Ahmad, Senin 9 Desember. Dalam laporan tersebut H Ahmad selalu kontraktor yang beralamatkan warga Jalan Panjaitan No 16 RT 51 RW 15 Plaju Palembang, mengaku sebagai yang berhak mengelola pipa eks Hindia Belanda.

Dasarnya, H Ahmad mempunyai dokumen dan mendapatkan kuasa dengan tugas dari Direktur PT Revo Baja Utama Vence Rumangkang dengan nomor surat 229/ST/-VBJ/VIII/2002. “Saya telah mengantongi surat kuasa dari Direktur PT Revo Baja Utara Vence Rumangkang,’’Ujar H Ahmad, Senin (9/12/2013).

Menurutnya, surat tugas tersebut diperuntukkannya untuk mendapatkan atau mengelola besi-besi tua, seperti pipa yang masih terpasang maupun yang sudah terkumpul , dan besi-besi tua itu non pipa diwilayah OEP Prabumulih Sumbagsel dan wilayah Pertamina OEP Jambi (Eks kegiatan Perminyakan Hindia Belanda) Nah PT Revo Baja Utama sendiri ditunjuk oleh Yayasan Krida Charaka Bumi yang mendapat tugas sebagai pelaksana pengumpulan besi tua eks Hindia Belanda tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI dengan No 732 K/96 /M.PE/1989.

Namun kenyataan dilapangan, besi tua tersebut dicuri oleh pihak pertamina EP Asset 2 Prabumulih dengan cara digali dan diangkut tanpa izin dari pihaknya.

“Ironisnya pekerja saya saat akan mengumpulkan besi tua tersebut , malah ditangkap dan dituduh mencuri oleh pihak sekuriti Pertamina. Makanya saya laporkan masalah ini ke Polres Ogan Ilir, ’’ Ujarnya. Senada disampaikan Pengacara H Ahmad bernama Helmy SH.

Menurut Helmy selain melaporkan pencurian yang dilakukan oleh PT Pertamina , pihaknya juga melaporkan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa klainya. “Klain saya dituduh telah mencuri, ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik,’’Kata Helmy.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Asep Jajat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan pihak H Ahmad dan pengacaranya terkait dugaan pencurian besi tua tersebut ,”Kedua duanya sama-sama melaporkan, dan kita akan melakukan penyelidikan atas kasus ini,’’Ujar Kapolres.

Sementara itu menanggapi hal ini, Humas And Legal Manager PT Pertamina Aset II Prabumulih Agustinus mengungkapkan, masalah besi tua ini memang sudah sejak lama, pihaknya merasa akan lebih senang jika H Ahmad dalam menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.

"Daripada yang bersangkutan ini mengambil caranya sendiri dengan cara memaksa tentu saja hal ini sudah melanggar hukum," jelasnya, seraya menambahkan data-data yang ada di pihak PT Pertamina Asset II Prabumulih sudah ada bukti-buktinya, karena ini merupakan sebagai asset milik Negara. Ia menyatakan, sebagai kewajiban pihak PT Pertama untuk mengelola aset milik Negara.

"Tidak ada pihak-pihak lain yang dapat mengambil tanpa hak yang jelas," tegasnya. Disinggung mengenai pihak PT Pertamina yang menurut H Ahmad telah melakukan pencurian pipa eks Hindia Belanda senilai Rp 30 Miliar?

Menurut Agustinus, itu bisa saja disebutkan karena merupakan pendapat pribadi. "Tidak mungkinlah pihak PT Pertamina yang merupakan BUMN melakukan tindakan pencurian," ungkapnya.

Agustinus juga menambahkan, langkah ke depannya dalam menanggapi permasalahan mengenai sengketa besi-besi tua ini, menurutnya apabila nantinya menempuh jalur hukum, pihaknya sudah siap untuk menanggapi berikut saksi-saksi. Dasar hukum yang dimiliki pihak pertamina mengenai kepemilikkan besi-besi tua tersebut yakni.

Menurut Agustinus, pihak Pertamina sudah membeli besi-besi tua tersebut. "Kalaupun yang bersangkutan mengklaim bahwa besi-besi tersebut merupakan miliknya, silahkan saja menempuh jalur hukum dari mengambil dengan caranya sendiri," tutup Agustinus

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved