Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Tembak Satpam

Ayah Almarhum Nuki: Polisi Mabuk dan Membunuh Rakyat Harusnya Dihukum Berat

Muryanto (62), akan berjalan kaki keliling Kota Semarang sebagai bentuk protes guna mencari keadilan.

zoom-inlihat foto Ayah Almarhum Nuki: Polisi Mabuk dan Membunuh Rakyat Harusnya Dihukum Berat
Tribun Jateng/A Prianggoro
Briptu Priya Yustianto, anggota Dalmas Polrestabes Semarang, yang menembak satpam PT Tunas Artha Graha (TAG) pada Sabtu (15/6/2013) dini hari melakukan rekonstruksi di TKP, Selasa (25/6/2013).

Laporan Wartawan Tribun Jateng A Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Muryanto (62), ayah dari satpam yang tewas ditembak oknum polisi Bripka Ptiya Yustianto, akan berjalan kaki keliling Kota Semarang sebagai bentuk protes guna mencari keadilan.

Ayah almarhum Nuki Nugroho itu, akan berjalan kaki setelah mendengar keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang  yang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Briptu Priya.

Briptu Priya, merupakan polisi yang melakukan aksi koboi saat mabuk dengan menembak seorang petugas keamanan (satpam) sampai tewas. Nuki, satpam yang ditembaknya, tengah tertidur saat kejadian.

"Ini keadilan yang tidak benar, entah dari pengadilan atau kepolisian. Besok saya akan berjalan kaki keliling Kota Semarang memakai kemeja putih," kata Muryanto, kepada Tribun Jateng, Kamis (7/11/2013) malam.

Muryanto mengungkapkan, kemeja warna putih itu akan ditulisi "Polisi mabuk bunuh rakyat hanya dihukum 1 tahun, kalau rakyat bunuh polisi bisa dihukum 10 tahun".

Rencana itu, sebagai bentuk kekecewaan yang teramat sangat dari Muryanto terhadap keputusan hakim.

Muryanto yang juga punya menantu seorang anggota polisi ini berpendapat, bila vonis 1 tahun terhadap pembunuh rakyat adalah sangat tidak adil.

"Di mana logika? Dia (terdakwa) dalam kondisi mabuk membunuh dan menembak anak saya. Kalau posisinya oknum polisi mabuk itu justru dihukum lebih berat, apalagi mabuk dan membunuh," ujarnya dengan nada tinggi.

Kakak Nuki, Iis (32), mempertanyakan janji Kapolrestabes yang menjerat tersangka dengan dua pasal, yakni pasal tentang kelalaian dan pasal tentang menghilangkan nyawa orang lain. Iis berpendapat bila pada praktiknya di pengadilan hanya pasal tentang kelalaian saja yang dijerapatkan kepada Briptu Priya.

Iis juga membantah bila saat ini pihak keluarganya telah berdamai dengan pihak pelaku. Menurutnya Iis, perwakilan kerabat Briptu Priya sudah seringkali datang ke rumah orangtuannya namun kehadiran mereka ditolak karena alasan masih berduka. Bahkan, pihak keluarga Briptu Priya mengirimkan petugas Babinkamtibmas Polsek Lamper datang ke rumahnya.

"Namun oleh Bapak ditolak, kami juga menolak uang tali asih. Bapak pikir keadilan tidak bisa dibeli dan kami tidak pernah berdamai dengan pelaku," ujar Iis.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved