Tudingan Pencemaran Nama Baik Sinyo Sarundajang: Henry Diciduk Saat Tengah Doa Keluarga
Menurut Risa, waktu itu mereka sedang melaksanakan acara doa keluarga di rumah. saat acara tersebut,terdengar teriakan dari luar rumah
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Risa Christi Peuru (23) anak sulung Henry John Ch Peuru, ikut dalam aksi kubur diri untuk menentang penahanan ayahnya oleh Polda Sulawesi Utara. Henry adalah seorang wartawan 'Jejak' yang ditahan atas tuduhan pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang.
Menurut Risa, ayahnya ditangkap oleh kepolisian secara paksa dan tidak melalui surat pemanggilan. Pada 18 Oktober 2013 pukul 14.00 WIB, puluhan aparat kepolisian mendatangi rumah Henry di kawasan Pamulang, dan langsung menciduk Henry.
Menurut Risa, waktu itu mereka sedang melaksanakan acara doa keluarga di rumah. Namun, saat acara tersebut, mereka mendengar suara teriakan dari luar rumah.
"Aku dengar berisik, teriak-teriak dari luar rumah. Aku takut naik ke atas ketemu bapak ibu dan adik-adik. Kita doa, suara teriakan makin kencang, aku dengar bunyi-bunyi besi, pintu didobrak. Pas pendobrakan sudah banyak orang, polisi, beberapa orang bawa senjata. Kita langsung ditodong pistol," ujar Risa saat menggelar aksi kubur diri di depan Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Menurut cerita Risa, proses pendobrakan tersebut berlangsung lama karena pintu rumah mereka kuat. Oleh karena itu, polisi yang datang ke rumah mereka memanjat rumah hingga ke lantai dua dari luar. Dari atas, rumah mereka dibongkar menggunakan linggis.
Risa dan keluarga akhirnya dibawa turun ke lantai. Saat itu, Risa dan dua adiknya memegang telepon seluler dan handy cam. Namun, saat berusaha merekam kejadian tersebut, kepolisian merampas perangkat elektronik tersebut.
"Kami teriak nama Tuhan disuruh diam. Terus bapak dibawa, sempat adu mulut. Karena langsung surat panggilan kedua dan diiringi surat membawa tahanan. Tidak ada surat pemanggilan pemanggilan pertama," tutur Risa.
Risa sendiri mengatakan tidak terlalu paham tuduhan yang dialamatkan kepada ayahnya sehingga harus ditahan. Menurutnya, dia ditahan karena kasus pencemaran nama baik. Namun dari RT dia mengetahui ayahnya juga disebut pengedar senjata.
"Tutuannya soal pencemaran nama baik. Tapi kata RT diisukan bapak penyalur senajata. Dari polisinya bilang begitu," kata dia.
Kasus pencemaran nama baik yang dimaksud adalah perseteruan Henry dengan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang. Pengaduan yang sama dengan pelapor dan pokok perkara yang sama sebelumnya pernah diadukan ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.