Terdakwa Penilep Raskin Minta Keringanan Hukuman
Sidang Kasus dugaan korupsi di Bulog Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Manado kembali digelar
Laporan Wartawan Tribun Manado, David Sumilat
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sidang Kasus dugaan korupsi di Bulog Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin lalu dengan terdakwa Ridwan Nurhamidin alias Iwan kembali digelar.
Dalam sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa, Noorche Jabez Tumundo SH dan tim kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network), Rabu (23/10/2013) kemarin mengatakan, melakukan pembelaan atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung SH dengan tuntutan selama lima tahun penjara.
"Jika majelis berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya," ungkapnya yang juga dijabarkan dalam pledoi.
Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 506.575.000 dengan ketentuan bila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka semua harta bendanya disita dan dilelang, bila tidak mencukupi ditambah hukuman pidana selama 1,8 bulan.
Berdasarkan dakwaan JPU Nomor. Reg. Perkara : PDS-04/M.Ndo/Ft.1/6/201 diketahui Iwan yang merupakan petugas cleaning service yang berkantor di Bulog Sulut, juga sebagai anggota tim satuan kerja beras raskin dan merangkap pembantu korlap Satker Raskin perum Bulog. Pada Mei 2012 lalu Iwan menyalurkan beras bersama-sama dengan Alex Haris Minandar di Kecamatan Tuminting, Kecamatan Singkil, Kecematan Bunaken, Kelurahan Banjer dan Kelurahan Tingkulu serta Kelurahan Mahakeret Timur jika dirupiahkan mencapai Rp 4.359.000.000. Namun yang disetornya sesuai bukti Rp 3.852.425.000 sehingga selisihnya Rp 505.575.000.
Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.