Minggu, 5 Oktober 2025

Gertak Flotim Lapor Kasus Sertifikasi Guru Rp 9 Miliar ke KPK

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores Timur (Flotim) tak sekadar gertak sambal dalam menangani kasus dugaan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Gertak Flotim Lapor Kasus Sertifikasi Guru Rp 9 Miliar ke KPK
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Bau

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores Timur (Flotim) tak sekadar gertak sambal dalam menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Flores Timur senilai Rp 9 miliar.

Pada Rabu (16/10/2013), Divisi Hukum dan Advokasi Gertak Flotim, Hendrikus Ara, S.H secara resmi melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana tunjangan sertifikasi guru tahun 2012 di Kabupaten Flotim itu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Hendrikus yang menghubungi Pos Kupang (Tribunnews.com Network) melalui ponsel, Kamis (17/10/2013) sore, mengatakan, Gertak sudah melaporkan kasus itu ke KPK. Laporan Gertak diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Suyadi.

Laporan yang disampaikan ke KPK, kata Hendrikus, berdasarkan data hasil analisis pengelolaan tunjangan sertifikasi guru tahun 2012 di Flotim.

"Selain itu jawaban klarifikasi dari Kadis PPO Flotim, Bernard Beda Keda, dalam surat yang dikirim ke Harian Kompas, 10 Oktober 2013, yang mengakui belum bayar tunjangan profesi guru tahun 2012 sebanyak Rp 9 miliar bagi 970 guru di Flotim. Alasannya dana yang dilakokasikan Rp 30,72 miliar sudah terpakai Rp 28, 62 miliar untuk pembayaran tunjangan dari Januari-September 2012," jelas Hendrikus.

Sementara untuk triwulan ke empat, lanjut dia, Kadis PPO Flotim juga mengatakan dana belum mencukupi untuk membayar sertifikasi sebesar Rp 9 miliar. Padahal dana sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah.
Ternyata, kata Hendrikus, analisis Gertak dalam laporan di KPK itu, adalah dana triwulan empat. Setiap triwulan pagu anggarannya Rp 7,68 miliar.

Pada triwulan pertama, katanya, pagu anggaran Rp 7,68 miliar tetapi realisasi mencapai Rp 8,45 miliar. Diduga ada penggelembungan karena terdapat selisih antara pagu dan realisasi Rp 0,77 miliar.

Triwulan kedua pagu yang sama sedangkan selisih saat realisasi sebanyak Rp 10,63 miliar, sehingga selisih Rp 2,95 miliar. Triwulan ketiga, pagunya sama Rp 7,68 miliar sementara realisasinya Rp 9,533 miliar sehingga selisihnya Rp 1,85 miliar. Triwulan keempat Rp 7,68 miliar, tetapi realisasinya masih nol. Satu sen pun belum dibayar.

"Dalam laporan di KPK, kenapa pagu anggaran Rp 7,68 miliar tetapi realisasinya Rp 8,45 miliar? Itu berarti ada penggelembungan. Karena itu, kami menduga ada mark up dana untuk kepentingan individu. Mark up itu mengakibatkan dana untuk triwulan keempat yang sudah sampai ke kas daerah, tidak bisa dicairkan, sehingga dana yang masuk itu digunakan untuk pemotongan penggelembungan itu. Dana lainnya sudah disunat untuk menutup penggelembungan. Dalam laporan itu, kami menduga praktik itu untuk memperkaya diri untuk kepentingan individu maupun korporasi," tegasnya.

Ditanya siapa yang dilaporkan ke KPK, Hendrikus mengatakan, Gertak Flotim melaporkan Kadis PPO Flotim, Bernad Beda Keda dengan pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK sangat merespons laporan kami karena menyangkut kepentingan guru di pelosok. Melalui direktorat pengaduan masyarakat, KPK akan menelusuri ke mana aliran dana itu. KPK juga meminta bukti-bukti dari Gertak, ke mana aliran dana itu. Kalau itu larinya ke individu, maka merugikan negara dan akan diusut," tandasnya.

Menurut Direktorat Pengaduan KPK, lanjut dia, dalam kewenangannya, KPK akan menelusuri hingga ke bupati dan DPRD Flotim sejauh mana peran mereka.

"KPK bekerja dengan tata prosedur yang diatur sendiri, namun kami akan terus berkoordinasi. Jika dalam perjalanan ada bukti yang kami temukan, akan kami serahkan lagi ke KPK. Yang kami cari itu ke mana aliran dana itu?" ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved