Rabu, 1 Oktober 2025

Ribuan WNA jadi Pemukim Liar di Malang

Kantor Imigrasi Malang mengungkapkan, tidak semua warga negara asing (WNA) di wilayahnya, telah melapor ke imigrasi.

zoom-inlihat foto Ribuan WNA jadi Pemukim Liar di Malang
Surya/Samsul Hadi
Dispendukcapil Kota Malang mengumpulkan sejumlah WNA di Balai Kota Malang, Kamis (10/10/2013).

Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepala Kantor Imigrasi Kota Malang Ali Yamang Hasan mengungkapkan, tidak semua warga negara asing (WNA) di wilayahnya, telah melapor ke imigrasi.

Menurutnya, sesuai data di imigrasi, jumlah WNA di Kota Malang yang sudah melapor dan  mengurus kartu tinggal terbatas (kitas) di imigrasi baru sekitar 800 orang.

"Belum semua WNA melapor ke imigrasi. Data kami baru ada 800 WNA yang mengurus kitas. Padahal, masih ada ribuan WNA lagi di Malang Raya," katanya, usai mengikuti acara sosialisasi pendataan WNA oleh Dispendukcapil Kota Malang, di Balai Kota Malang, Kamis (10/10/2013).

Ia mengakui, mengapresiasi langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, yang berencana mendata jumlah WNA di Kota Malang.

Hal tersebut akan mempermudahkan imigrasi untuk melakukan pemantauan aktivitas para WNA.

Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga September 2013 ini, Kantor Imigrasi Kota Malang sudah mendeportasi sebanyak 24 warga asing yang tidak mempunyai surat izin tinggal.

Para imigran gelap yang dideportasi itu kebanyakan berasal dari China dan Taiwan.

Jull Verweij, warga pribumi yang menikah dengan orang Belanda, mengaku senang dengan adanya sosialisasi pendataan WNA yang tinggal di Malang Raya.

Dengan sosialisasi itu, ia menjadi tahu apa yang harus dilakukan para WNA.

"Suami saya, Peter Verweij berasal dari Belanda. Kami sudah menikah tiga tahun. Awalnya kami tinggal di Belanda. Sekarang, kami ingin tinggal di Batu. Sekarang suami saya masih memakai kitas," katanya.

Dengan sosialisasi ini, ia menjadi tahu jika sudah menikah selama dua tahun dan tinggal di Indonesia, suaminya bisa mengurus kartu tinggal tetap (kitap) di imigrasi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved