Rabu, 1 Oktober 2025

Penyelundupan Narkoba Jaringan Lapas Medaeng Digagalkan

"Dalam jok mobil impor itu, diselipkan enam bungkus aluminium foil berisi SS dengan beraat total bruto 182 gram

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda menunjukkan jok mobil yang digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (7/10/2013). 

Laporan wartawan Surya,Sri Handi Lestari

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Jaringan pengedar narkoba jenis shabu-shabu (SS) atau methamphetamine, masih terus menjerat Indonesia.

Dengan menggunakan berbagai modus, pelaku mencoba mengedarkaan barang haram ini, meski dikendalikan dari balik jeruji penjara.

Seperti yang berhasil diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanaan Bea dan Cukai (KPP BC) tipe madya Pabean Juanda, yang dirilis Senin (7/10/2013).

Peredaran narkoba lewat jalur penyelundupan dilakukan dengan modus menyimpan SS yang diselipkan pada dua jok mobil impor dari Kuala Lumpur Malaysia.

"Dalam jok mobil impor itu, diselipkan enam bungkus aluminium foil berisi SS dengan beraat total bruto 182 gram. Atas nama pengirim jok impor itu Tan Eng Kooi, warga Kuala Lumpur, Malaysia, dan penerima Ivan Teguh Santoso, warga kota Surabaya," jelas Iwan Heryawan, Kepala KPP BC tipe Madya Pabean Juanda.

Soal nilai barang bukti SS yang hanya sekitar Rp 236,6 juta (dengan asumsi per gramnya Rp 1,3 juta), Iwan menyebutkan hal ini lebih kecil dibandingkan 9 kasus penyelundupan narkoba lain yang ditangani KPP BC tipe Madya Pabean Juanda selama tahun 2013 ini.

Namun modus yang dipakai merupakan modus baru. Termasuk pelaku jaringannya, yang ternyata melibatkan dua narapidana di Rutan Medaeng serta seorang residivis narkoba yang juga pernah mendekam di rutan tersebut.

Hal ini terungkap, setelah KPP BC tipe madya Pabean Juanda, melakukan pengembangan penyelidikan bersama Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim dan Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Jatim.

Lewat dua instansi ini, tersangka Ivan, sebagai penerima barang berhasil dibekuk.

Kemudian tersangka Jefri, yang mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba ini setelah diambil oleh Ivan, ke kedua pemesan dan pemilik lainnya, yaitu dua napi Medaeng atas nama Iwan dan Steven.

Keduanya mendekam dalam penjara dan mengenal Jefri yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang diungkap Polrestabes Surabaya.

Dari penelusuran dari Avian Security (Avsec) Bandara Internasional Juanda dan POM Lanudal Juanda, ternyata Iwan, napi yang mengendalikan dari Lapas Medaeng, adalah pelaku penyelundukan di bandara Juanda pada bulan Mei 2013 lalu.

Iwan kedapatan membawa SS seberat 300 gram dengan modus ditempelkan di beberapa bagian tubuhnya. SS juga berasal dari Malaysia.

Sementara Steven, merupakan pelaku komplotan pengedar narkoba yang dibekuk Polrestabes Surabaya di sebuah apartemen bersama tersangka Exel. Komplotan ini merupakan anak-anak muda yang masih dibawah usia 25 tahun.

Basuki Efendi, Wakil Ketua bagian Penindakan BNP Jatim, menambahkan, dalam jaringan ini, pihaknya mendapatkan lima tersangka.

"Selain tersangka Ivan sebagai importir, juga Jefri sebagai kurir. Dua pelaku lainnya napi di Medaeng, dan satu pelaku lagi di Lapas Madiun, yang juga merupakan jaringan mereka," tandas Basuki.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved