Mantan Wakil Bupati Ditangkap Kejaksaan di Lobi Hotel
Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw (54) dibekuk tim Satuan Tugas (Satgas) Kejagung dan Tim Kejari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw (54) dibekuk tim Satuan Tugas (Satgas) Kejagung dan Tim Kejari Saumlaki di Lobi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, sekira pukul 15.14 WIB, Senin (7/10/2013).
Diketahui Lukas Uwuratuw masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di wilayahnya.
"Dia (Lukas Uwuratuw) mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada dinas kelautan dan perikanan Maluku Tenggara Barat tahun 2002 senilai Rp2,7 Miliar, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Senin (7/10/2013).
Berdasarkan putusan MA no : 2051/K/Pid.Sus/2011 Lukas Uwuratuw dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Kepadanya dijatuhkan pidana penjara empat tahun denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan," ucapnya.