Senin, 6 Oktober 2025

DKPP Pecat Komisioner KPU Musi Rawas

DKPP memecat ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yakni Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris, dan Kenny.

Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yakni Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris, dan Kenny.

"DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu satu, teradu dua, teradu tiga, dan teradu empat, selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Musi Rawas,” ujar Saut H Sirait, saat membacakan amar putusan majelis DKPP di Jakarta, Kamis (19/9/2013).  

Menurut pertimbangan majelis berdasarkan penilaian atas fakta-fakta persidangan, pemeriksaan keterangan pengadu, jawaban teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan kedua belah pihak, komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP memerintahkan KPU Sumatera Selatan mengambil alih tugas KPU Musi Rawas, dan memulihkan hak konstitusional 45 caleg Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang didaftarkan pada 19 April 2013, masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Pileg 2014.

"DKPP memerintahkan Bawaslu Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini," tambah Saut.  

Pengadu perkara ini adalah Ramdlon Naning dkk, sebagai kuasa hukum dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Musi Rawas Lili Martiani, dan Ahmad Bakri versi musyawarah daerah (musda).

Pokok pengaduan mereka terkait langkah KPU Musi Rawas membatalkan daftar calon legislatif sementara (DCS) Partai Golkar, karena kepemimpinan Lili-Ahmad yang dianggapnya tidak sah.

Saat itu, ada dualisme kepemimpinan DPD Golkar Musi Rawas. Pengadu adalah pimpinan sah sesuai musda partai. Mereka lebih dulu mengirim DCS ke KPU dan disahkan. Tapi, tanpa mekanisme yang diatur AD/ART partai, DPD Golkar Sumsel mengangkat pengurus baru di bawah pimpinan Eliyanto.

Belakangan, pengurus baru di bawah kepemimpinan Eliyanto, juga mendaftarkan DCS dan diterima oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. Dari dua daftar caleg yang disodorkan dua pimpinan Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, KPU memilih mengesahkan DCS versi Eliyanto.

Dalam sidang sebelumnya, teradu tak membantah pokok pengaduan pengadu. Namun, KPU membantah keputusannya dianggap tidak berdasar. Sebab, KPU telah berkonsultasi ke KPU Sumsel dan KPU pusat. Mereka mendapat jawaban, tidak boleh ada dua pendaftaran.

"Atas konsultasi itu, DCS versi Lili kami anggap sah karena mendaftar lebih dulu. Tapi, ada peraturan KPU yang membolehkan mengubah nomor urut pendaftaran. Kami konsultasi lagi ke KPU pusat dan diminta klarifikasi ke DPD dan DPP Golkar. Atas klarifikasi itu, kami mendapat jawaban tegas bahwa kepemimpinan Golkar Musi Rawas yang sah adalah versi Eliyanto. Itulah alasan kami menganulir DCS versi Lili," papar Novriansyah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved