Janda Penjual Kain, Nyambi Jual Ganja
"Menurut pengakuannya, ganja tersebut hendak dijual ke seseorang bernama Adi, asal Lamongan," ujar Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP I Gede

Laporan Wartawan Surya,M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anita Priana (31), ibu rumah tangga asal Dusun Gaden, Desa Sukomulyo, Probolinggo harus meringkuk di dalam penjara Polsek Gubeng, Rabu (18/9/2013).
Ibu yang kesehariannya bekerja sebagai penjual pakaian itu ditangkap saat mengirm ganja sebanyak setengah kilogram ganja di sebelah Cito dekat pos polisi di Jl A Yani Surabaya.
"Tersangka ini mengirim barang dari Probolinggo. Menurut pengakuannya, ganja tersebut hendak dijual ke seseorang bernama Adi, asal Lamongan," ujar Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP I Gede Made Wasa.
Barang yang diamankan itu dibungkus jadi dua. Satu bungkus berisi 100 gram, dan sebungkus lainnya berisi 400 gram ganja masih berbentuk bongkahan. Termasuk tiga Handpone yang digunakan transaksi juga disita sebagai barang bukti.
Hingga Rabu sore, perempuan ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Dari pengakuannya, dia juga sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Bahkan, bukan hanya ganja saja, dia juga sudah pernah mengirim sabu-sabu.
"Tersangka ini juga pernah kirim sabu. Modusnya sama, yakni dengan sistem putus. Mereka transaksi lewat telpon, kemudian barangnya ditaruh di tempat yang telah disepakati," sambung Made.
Pelaku mengaku biasa mendapat barang dari orang lain. Termasuk ganja yang dijual itu juga merupakan kiriman dari Aceh.
"Saya hanya mengantarkan pesanan saja," jawabnya.
Menurut janda satu anak ini, barang ganja dari Aceh sedangkan sabu-sabu didapat dari Malang. Setiap setengah kilogram ganja, dia mendapat keuntungan sekitar Rp 500 ribu.
"Barang dikirim ke Probolinggo. Kemudian saya ke Surabaya dengan cara naik bus. Saya sempat tiga kali kirim ganja dan sekali kirim sabu," sambungnya.